Polres Majalengka Gencar Tertibkan Knalpot Brong
RAZIA KNALPOT: Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka kembali melaksanakan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, di sejumlah titik, Senin (3/2).-Baehaqi-Radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka kembali melaksanakan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, di sejumlah titik, Senin (3/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari gangguan suara bising yang diakibatkan oleh knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar berkendara di jalan raya.
Hasilnya, sebanyak 20 sepeda motor dengan knalpot bising tersebut dilakukan penilangan dan disita sementara. Razia ini untuk menekan dampak negatif knalpot brong yang banyak dikeluhkan masyarakat, serta antisipasi giat balap liar di malam minggu.
“Ini antisipasi giat malam minggu. Tujuannya agar tidak ada balapan liar, khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasatlantas AKP Rudi Sudaryono.
BACA JUGA:Saluran Sungai di Waringin Jebol, Petani Terancam Pada MT2
Menurut Kasatlantas, dalam operasi/razia ini, difokuskan pada kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Seluruh sepeda motor dengan knalpot brong diamankan di tempat penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polres Majalengka.
AKP Rudi mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot brong, baik dari segi hukum maupun gangguan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk dapat mengambil sepeda motor yang telah disita, para pelanggar terlebih dulu melewati proses persidangan dan membayar denda sebagai bukti untuk mengambil barang bukti.
BACA JUGA:Sungai Ciwaringin Abrasi, Ancam Keselamatan Ratusan Keluarga
Namun agar bisa mengambil kendaraannya, mereka juga wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis sepeda motornya.
“Sementara, knalpot brong yang digunakan akan disita untuk dimusnahkan, agar tidak digunakan kembali,” pungkas AKP Rudi Sudaryono. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: