Fitnah dan Ujaran Kebencian Massif di Media Sosial, Kuasa Hukum Karna siap Tempuh Jalur Hukum
BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum calon Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, H. Indra Sudrajat memberikan klarifikasi.-Baehaqi-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Kuasa hukum calon Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, H. Indra Sudrajat, mengambil langkah tegas terhadap maraknya fitnah, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik yang menyerang kliennya di media sosial Facebook.
Indra memastikan, para pelaku akan segera dilaporkan ke Polda Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Indra, kasus ini bermula dari akun Facebook bernama Dewi Nur Alam yang mengunggah konten bernada hujatan dan fitnah terhadap H. Karna Sobahi serta keluarganya.
Setelah muncul ancaman pelaporan ke polisi, akun tersebut sempat ditutup, namun tidak berhenti di situ. Pelaku kembali dengan dua akun baru, Dewi Nur Alam Reborn dan Dewi Nur Alam 2, yang tetap menyebarkan fitnah serupa.
BACA JUGA:Geger! Aksi Seorang Janda untuk Menutupi Aibnya: Pura-pura Temukan Bayi
"Kedua akun baru ini bahkan mengklaim diri sebagai penerus dari akun yang sebelumnya ditutup. Unggahan mereka penuh dengan fitnah, ujaran kebencian, berita bohong, dan pencemaran nama baik Pak Haji Karna serta keluarganya," jelas Indra, Selasa (19/11/2024), melalui siaran pers kepada wartawan.
Indra mengungkapkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan tiga ahli, yaitu ahli bahasa, ahli teknologi informasi (IT), dan ahli hukum pidana. Berdasarkan hasil pelacakan oleh ahli IT, identitas pelaku di balik akun-akun tersebut sudah terungkap.
"Dari pola bahasa dan isu yang dimainkan, ahli IT berhasil mengidentifikasi siapa saja yang berada di balik akun-akun tersebut," ujar Indra.
Ahli bahasa juga menyatakan bahwa unggahan tersebut memenuhi unsur fitnah dan ujaran kebencian.
Sementara itu, ahli hukum pidana menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar undang-undang dan memenuhi unsur pidana.
BACA JUGA:Blusukan, Cawabup No Urut 2 Sosialiasasi Pemilu di Desa Waringin
Indra mencurigai bahwa akun-akun ini dikelola oleh sebuah kelompok tertentu yang memiliki motif politik.
Tujuannya diduga untuk menjatuhkan nama baik Karna Sobahi dan mencegahnya melanjutkan kepemimpinannya sebagai Bupati Majalengka.
"Kami bahkan mengetahui pihak yang mendanai kelompok ini berdasarkan hasil pelacakan ahli IT. Semua bukti sudah kami pegang, dan kami siap menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Menurut Indra, dalam waktu dekat, tim kuasa hukum akan melaporkan kasus ini secara resmi ke unit cybercrime Polda Jabar.
"Kami sudah menyiapkan dokumen pendukung, termasuk keterangan ahli. Laporan akan diajukan dalam satu atau dua hari ke depan. Kami ingin memastikan para pelaku dihukum setimpal," tambah Indra.
Ia juga meminta Polda Jabar untuk bertindak profesional dan menangani kasus ini dengan serius agar memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi masyarakat dari tindakan serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: