Kasus Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cigasong, Nama Eman Diseret-seret

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cigasong, Nama Eman Diseret-seret

Mantan Sekda Majalengka Eman Suherman-ist-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung didesak untuk menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cigasong di Majalengka, Jawa Barat.

Desakan ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Paslon Pilkada Majalengka Karna-Koko, Indra Sudrajat.

Indra menjelaskan bahwa dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, nama Eman sering disebutkan.

"Terkait keterlibatan sekda, itu jelas tertuang dalam dakwaan yang dibuat oleh jaksa. Jadi, saya kira apa yang ada dalam dakwaan jaksa itu perlu dibuktikan. Saya rasa Pak Eman harus dipanggil ke pengadilan dan dihadirkan sebagai saksi utama dalam proses ini," ujar Indra kepada wartawan pada Sabtu, 14 September 2024.

BACA JUGA:Perebutkan 497 Formasi, Ribuan Pelamar CPNS di Majalengka Bersaing

Sidang ini dipimpin oleh hakim Panji Surono, Bhudi Kuswanto, dan Ahmad Gawi, dengan empat terdakwa, yaitu Arsan Latif, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat; Irfan Nur Alam, mantan Kepala BKPSDM Majalengka; Andi Nurmawan, pihak swasta; dan Maya, seorang PNS di Majalengka.

Indra menegaskan bahwa dalam kasus pidana seperti ini, ada tiga pihak yang harus diperhatikan, yaitu pelaku tindak pidana, pihak yang menyuruh melakukan, dan pihak yang turut serta melakukan.

"Artinya, sebuah peristiwa pidana tidak pernah berdiri sendiri, terutama dalam konteks administratif seperti ini. Bupati tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan birokrasi," jelasnya.

Menurut Indra, jika ada pembiaran terhadap proses yang salah, maka itu termasuk dalam kategori turut serta melakukan tindakan pidana.

BACA JUGA:UU Perbolehkan Petugas Imigrasi Dibekali Senjata Api, DPR Ingatkan Penerapannya

Dia juga menambahkan bahwa dalam konteks hukum administrasi negara, btidak bisa membuat produk hukum sendiri tanpa bantuan birokrasi yang ada pada saat itu.

"Jika produk hukum tersebut bermasalah, seharusnya birokrasi yang ada saat itu memberitahu bahwa hal ini akan menjadi masalah," tegasnya.

Indra juga menanggapi pernyataan Juru Bicara Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Eman Suherman-Dena Muhamad, Surya Darma, yang dianggap mencoba mengarahkan opini publik agar Eman terlihat tidak terlibat dalam kasus ini.

Surya sebelumnya menyatakan bahwa keterlibatan Eman dalam proyek Pasar Cigasong hanya sebatas menjalankan tuntutan birokrasi dan tugas pokok sebagai sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: