Kepala BPR Cabang Sukahaji Ditahan, Korupsi Pinjaman Dana Nasabah
KETERERANGAN PERS: Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman SH MH memaparkan terkait penetapan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi yang menjerat kepala Perumda BPR Majalengka cabang Sukahaji berinisial F. --
"Kedua tersangka telah ditahan 20 hari ke depan sesuai undang-undang sejak 13 Oktober hingga 1 November," tandanya.
BACA JUGA:Resmi Berakhir! Ini Pemenang YGEC 2022 yang Berhasil Membawa Motor Yamaha Gear 125
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: