BPKN-RI Desak Pemerintah Redam Kenaikan Harga Minyak Goreng

BPKN-RI Desak Pemerintah Redam Kenaikan Harga Minyak Goreng

JAKARTA - Gejolak kenaikan harga minyak goreng hingga akhir tahun diprediksi masih terus merangkak naik. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) langsung merespon hal tersebut.

Mereka mendesak pemerintah agar dapat memberikan insentif harga minyak di pasaran agar dapat terjangkau oleh masyarakat.

“Kenaikan harga minyak goreng akan berdampak langsung kepada konsumen, khususnya konsumen rumah tangga maupun konsumen industri terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah,” kata anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI, Renti Maharaini Kerti, Senin (29/11/2021).

https://www.youtube.com/watch?v=t88k1buKUHQ

Menurutnya, dengan memberikan insentif, ketersediaan bahan baku pembuatan minyak goreng untuk supply and demand dipasaran dapat dijaga, sehingga harga minyak goreng bisa stabil di pasaran dengan tetap memperhatikan ketersediaan supply dalam negeri demi menjaga demand di pasaran dalam negeri. “Jangan sampai fokus kepada ekspor namun supply dalam negeri justru terabaikan atau kurang,” tuturnya.

Disebutkan, harga minyak goreng yang beredar saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau kita lihat HET memang saat penyusunan HET itu harga komoditas minyak kelapa sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) ada di kisaran US $500 hingga US$600 per metrik ton, saat ini harga CPO mencapail US$1.365 per ton itu langsung berpengaruh pada entitas produsen minyak goreng di kita,” sebutnya.

Renti menegaskan, dalam UUD RI tahun 1945 menjamin tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak, ini artinya negara hadir dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen.

“Pelaksanaannya ditindaklanjuti melalui UUPK, dimana Pasal 1 angka 1 mengatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala daya upaya yang menjamin adanya kepastian hukum bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen\" tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Johan Efendi menyampaikan dalam keterangan tertulis, salah satu hak konsumen adalah mendapat hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa dan kewajiban bagi pelaku usaha untuk beritikad baik dalam pemenuhan hak-hak konsumen. Minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Kenaikan harga minyak goreng di pasaran tentunya cukup meresahkan dan menjadi tambahan beban terhadap daya beli konsumen, apalagi di masa pandemi ini.

\"Oleh karena itu perlu perhatian dari pemerintah dan stakeholder terkait agar harga minyak goreng di pasaran bisa kembali stabil sehingga tidak memberatkan konsumen,” papar Johan.  (rdh/rls)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: