Berikut Penjelasan Aturan Baru Terkait Syarat Penerbangan Diluar Jawa-Bali
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Dirjen Novie. (git/fin)
Baca juga:
- Wajib Tes PCR Perjalanan Jarak Jauh, Sukamta: Motif Ekonomi Lebih Kuat Dibandingkan Dengan Kesehatan
- Kemenkes Umumkan Harga PCR Tertinggi, Jawa-Bali Rp275 Ribu, Luar Jawa Bali?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: