Permudah Izin Usaha, DPMPTSP Kabupaten Majalengka Luncurkan Aplikasi Sidaku Raharja, Apakah Itu?
MAJALENGKA - Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana membuka bimbingan teknis (bimtek) Ketentuan Pelaksanaan Modal dan Sosialisasi Online Single Submision Risk Based Approach (OSS RBA) yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka bertempat di Ballroom Hotel Garden Majalengka, Jumat (15/10).
Kegiatan bimtek sekaligus peluncuran Aplikasi Sidaku Raharja dan OSS RBA diawali dengan pembacaan doa oleh Arif Usman, SPd.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka, Drs H Ucu Sumarna MSi menyatakan, Aplikasi Sidaku Raharja merupakan sebuah portal website perizinan, didalamnya terdapat 3 layanan perizinan yaitu OSS, Sicantik dan SIMBG.
Disebutkan Ucu, tujuan penyelenggaraan kegiatan bimtek adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
Dan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai indikator capaian investasi daerah.
Adapun materi yang disampaikan diantaranya sosialisasi kebijakan penanaman modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Wabup Tarsono D Mardiana mengatakan, UU Cipta Kerja secara teknis mekanisme penyelenggaraannya memang masih dalam masa transisi.
Ia berharap meskipun kini masih dalam masa pandemi Covid-19, investasi di Kabupaten Majalengka tidak mandek.
“Dengan investasi maka akan membuka lapangan kerja dan akan mengakibatkan LPE tumbuh,” kata Wabup Tarsono.
Bimbingan teknis penanaman modal dan sosialisasi OSS RBA ini bertujuan agar pelaku usaha terpantau dan bisa berkoordinasi dengan pemerintah.
Regulasi UU yang dibuat pemerintah untuk saling menguntungkan dan tidak membuat pengusaha atau pelaku usaha susah bernafas.
“Evaluasi setiap kegiatan, dan jangan ada tendensi negatif kepada pemerintah. Sehingga pengusaha susah bernafas, karena regulasi UU yang dibuat pemerintah saling menguntungkan. Pelaku usaha dan pemerintah itu saling membutuhkan, saling menguntungkan. Pengusaha harus jadi mitra pemerintah,” tandasnya.
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP, Gugum Gumbira, SSTP menambahkan, bimtek dan sosialisasi OSS RBA ini diikuti seratusan pelaku usaha dan pengelola hak akses turunan OSS RBA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Majalengka.
Hadir pada bimtek tersebut, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Drs H Moch Umar Marup beserta para Kepala OPD. (ara/ adv/opl/radarmajalengka)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: