Komisi II Minta Revitalisasi Pasar Cigasong Ditangguhkan
MAJALENGKA - Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, meminta agar revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong ditangguhkan. Alasannya karena menurut Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Kol (Purn) Drs H Dadang Haeruman Apt Sp FRS MM, perekonomian masyarakat terutama para pedagang saat pandemi Covid-19 sedang sulit.
Kondisi tersebut dibuktikan dengan adanya 452 pedagang yang menandatangani surat pernyataan dan memohon penangguhan revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong. Selama pandemi Covid-19, omzet penjualan para pedagang terus menurun.
\"Para pedagang sangat mendukung revitalisasi. Namun diharapkan dalam prosesnya bisa dilakukan saat situasi kembali normal, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Melaksanakan musyawarah mufakat antara pemerintah daerah sebagai penanggung jawab, dan para pedagang,” tandas Dadang saat audiensi dengan para pedagang, Rabu (15/9).
Ketua Komisi II juga menyarankan di masa sulit pandemi, pemerintah daerah lebih baik fokus ke hal yang lebih urgent, seperti pembangunan rumah sakit, stimulus modal, pemberdayaan usaha rakyat, dan sebagainya.
Komisi II juga mengusulkan, agar dalam proses revitalisasi Pasar Sindangkasih Cogasong, tidak diserahkan kepada pihak ke-3 atau investor. Melainkan dilakukan langsung oleh eksekutif, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka. Dengan mengupayakan anggaran yang bersumber dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
\"Dengan menyerahkan pembangunan pasar pada investor, itu sama halnya pemerintah tak peduli dengan keberlasungan perekonomian pedagang yang selama puluhan tahun melakukan aktivitas ekonomi di Pasar Cigasong,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II Jujun Junaidi SE berharap, dalam hal perencanaan revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong hendaknya ada komunikasi dua arah terlebih dahulu antara semua steakholder. \"Sehingga pada pelaksanaannya tidak terjadi hambatan apalagi memberatkan pedagang, karena didasari musyawarah mufakat,”ujarnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: