Ahli Waris Gugat Bangunan dan Tanah SMA PGRI 1-3
MAJALENGKA - Ahli waris para pendiri SMA PGRI 1 Majalengka dan SMA PGRI 3 Majalengka (SMK PGRI Pariwisata Majalengka, sekarang red) mempertanyakan dan menggugat keberadaan gedung dan tanah sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan YPLP PGRI. Mereka menunjuk kuasa hukum alias pengacara untuk mengurus masalah tanah dan bangunan sekolah swasta tersebut, Dudi Ruchendi SH MH dari Cigasong.
Dudi sebagai kuasa hukum ahli waris sudah memberikan somasi dua kali ke YPLP.PGRI Kabupaten Majalengka, dan ke YPLP PGRI Provinsi Jawa Barat. Tetapi belum ada tanggapan ataupun jawaban.
Dudi mengaku telah menemui seorang pengurus YPLP PGRI Majalengka yang juga mantan Kepala SMA PGRI 1 Majalengka, Drs H Oding Abdul Djalil untuk konfirmasi di kediamannya di Kadipaten. “Pak H Oding menyatakan akan berusaha melakukan mediasi dengan pihak terkait untuk membahas soal somasi dari para ahli waris pendiri sekolah,” kata Dudi kepada Radar, kemarin
Dibeberkan Dudi, ahli waris dari Drs H Kudrat Suradihardja (almarhum) menyatakan orang tuanya sebagai pendiri SMA PGRI 1 Majalengka pada tahun 1977 menjabat Kepala Sekolah hingga tahun 1998 tidak mendapatkan perhatian dan kompensasi dari sekolah yang telah dirintisnya tersebut.
Begitupula pendiri SMA PGRI 3 Majalengka (SMK PGRI Pariwisata Majalengka, red) Edi Suwardi (alm). Sehingga para ahli warisnya menyampaikan somasi ke YPLP PGRI Majalengka, tapi hingga dua kali somasi belum ada tanggapan. “Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan mediasi musyawarah dan mufakat. Dan, bila tidak bisa diselesaikan dengan mediasi maka akan ditempuh proses hukum,”tandas pengacara yang sudah puluhan tahun menangani persoalan hukum di Kota Angin ini. (ara/adv/opl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: