Denda Pelanggar Prokes Mencapai Rp68 Juta
MAJALENGKA - Denda bagi yang melanggar protokol kesehatan saat ini sudah di berlakukan. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka telah mencatat denda yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan selama tiga hari pelaksanaan Operasi Yustisi PPKM Darurat pada 6-8 Juli 2021 mencapai Rp68 juta.
Kajari Majalengka, Dede Sutisna mengatakan, denda menjadi salah satu bentuk sanksi terhadap sasaran operasi tersebut, yaitu mereka yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. \"Dari jumlah pelanggaran itu, total jumlah denda dari sidang Tipiring yang kita setorkan ke kas negara sebesar Rp68.150.000,\" ungkap Kajari Majalengka, Jumat (9/7).
Dede mengungkapkan penindakan berupa denda yustisi protokol kesehatan Covid-19 di masa PPKM Darurat sejak tanggal 6 hingga 8 Juli 2021 ini, menjadi bagian dari pendapatan keuangan negara dari perkara yang ditangani Seksi Pidana Umum Kejari Majalengka. \"Setoran denda masuk kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNPB,\" terangnya.
Sementara itu, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan akan terus digalakkan oleh tim Satgas Covid-19 selama penerapan PPKM Daruarat 3-20 Juli 2021 mendatang. \"Ini sekaligus merespons semakin tingginya angka kasus Covid-19 di wilayah berjuluk Kota Angin ini. Kami berharap masyarakat tetap disiplin dan menaati prokes 5 M. Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,\" ungkapnya.
Sementara itu secara terpisah, dalam pelaksanaan operasi yustisi hari ke empat masih ditemukan pelanggar prokes. Terdapat lima pelaku pemilik usaha pelanggar prokes yang dijaring Polres Majalengka. Kepada para pelanggar prokes diberikan penegakan hukum sanksi berupa tipiring sidang di tempat untuk menimbulkan efek jera. Sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes dan penerapan 5 M.
“Kami bersama instansi terkait melaksanakan operasi yustisi terpadu sekaligus edukasi dan sosialisasikan kepada masyarakat. Khususnya para pelaku usaha mengenai pentingnya mengikuti PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19. Ini untuk kebaikan kita bersama, mari wujudkan Kabupaten Majalengka bebas dari Covid-19” ungkap Kabag Ops Kompol Firman Taufik.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan menambahkan di hari ke empat operasi yustisi ini ada lima pemilik usaha dari pertokoan yakni swalayan, tempat makan, PT Adhimix, dan dua Toko Mas di sekitar lokasi Pasar Kadipaten yang melangar prokes.
Dari masing masing pelanggar prokes dikenakan penegakan hukum berupa sidang tipiring di tempat, dengan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka, dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat.
\"Melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Provinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sedangkan yang melanggar Prokes dari masing masing pemilik pelaku usaha dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan Vonis denda bervariasi hingga Rp1,5 juta,” papar kasat reskrim. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: