Pengadilan yang Memutuskan, Soal Tuntutan Pilkades Ulang di Gunung Manik
MAJALENGKA - Keberatan atas pelaksanaan pilkades oleh salah satu kandidat di Desa Gunung Manik, Kecamatan Talaga mendapat tanggapan Sekretaris Daerah (Sekda) H Eman Suherman. Ia menilai hal tersebut adalah sesuatu yang wajar.
Namun, menurut sekda untuk penentuan apakah nantinya akan diulang atau tidak, dianggap bukan wewenang pemerintah kabupaten (pemkab). Karena dalam hal ini wewenang pemerintah dalam perkara sengketa hanya sebatas mediasi.
“Ketika di tingkat desa, kecamatan masih buntu, mediasi dilanjutkan di tingkat kabupaten. Dan itu (mediasi) juga yang akan kami lakukan atas keberatan dari salah satu cakades di Desa Gunung Manik itu,” kata sekda, Jumat (11/6).
Ketika nantinya mediasi di tingkat kabupaten kembali gagal, bisa diprores di ranah pengadilan. Pada tahapan di pengadilan itulah, akan diambil kesimpulan apakah pilkades bisa diulang atau tidak.
“Kami tidak bisa memutuskan apakah akan dilakukan pilkades ulang atau tidak. Itu wewenang dari pengadilan. Ketika pengadilan memutuskan untuk pencoblosan ulang, ya akan dilaksanakan,” kata sekda .
Eman menegaskan, kendati ada sengketa, tetapi tidak berpengaruh terhadap rencana pelantikan pada 8 Juli mendatang. “Pelantikan tetap 8 Juli, tidak terpengaruh sengketa itu. Kami dari pemerintahan berharap bisa diselesaikan pada tahapan mediasi,” jelas Eman.
Seperti diberitakan sebelumnya, H Dadan Taufik SH MH, kuasa hukum dari Elis Fitriani salah satu calon kepala desa (cakades) Gunung Manik nomor urut 1, bersama tim sukses mengajukan surat protes. Mereka keberatan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).
Dadan mengatakan bahwa pengajuan protes ini disampaikan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) H Eman Suherman yang juga merupakan Ketua Pelaksana Panitia Pilkades serentak pada 22 Mei lalu. Selain disampaikan kepada sekda selaku ketua pelaksana, surat juga disampaikan kepada bupati dan wakil bupati Majalengka sebagai tembusan.
Dadan menduga, adanya maladministrasi dalam proses pilkades Gunung Manik. Mengacu pada undang-undang, maladministrasi itu termasuk pelanggaran. \"Hal yang jadi materi tidak bisa disampaikan, intinya ada maladministrasi masuk dalam pokok materi. Dokumen protes sudah disampaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu kerugian yang dialami kliennya, yakni terkait sah atau tidaknya surat suara dan pihak panitia tidak menjalankan kesepakatan yang telah ditentukan di awal. “Demi keadilan dan supaya tidak mencederai proses demokrasi, salah satu tuntutan meminta pelaksana pilkades diulang kembali, karena ini diduga ada kesalahan adminitasi dan patut diduga adanya maladministrasi,” katanya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: