Kini Syarat Calon Haji Umur 12 Tahun

Kini Syarat Calon Haji Umur 12 Tahun

MAJALENGKA - Meskipun sudah dua tahun ada pembatalan pemberangkatan haji karena Covid-19,  tapi  pendaftaran untuk calon haji ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) Majalengka masih terus mengalir setiap harinya. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Majalengka, Drs H. Moh Mulyadi MMPd didampingi Kasubag TU Drs H Hasan Sarip MM mengungkapkan, pihaknya setiap hari terus membuka pendaftaran untuk para calon tamu Allah, dan tidak ada pembatasan jumlah yang mendaftar setiap harinya.

“Kalau sebelumnya ada pembatasan jumlah yang daftar setiap harinya, kini tidak lagi. Setiap hari pelyanan terpadu  satu pintu untuk haji  tetap buka,” katanya.

Hasan yang juga Plt Kasi Urusan Haji dan Umrah Kemenag Majalengka  menambahkan, antrean haji untuk Majalengka yang daftar saat ini mencapai 20 tahun. ”Jadi kalau daftar sekarang, maka diperkirakan bisa berangkat pada tahun 2041,” ujarnya.

Sedangkan, syarat usia yang bisa daftar untuk menunaikan ibadah haji kini minimal 12 tahun. “Jadi kalau sebelunya syarat minimal daftar haji itu 17 tahun, kini cukup 12 tahun saja. Karena itu, tidak sedikit para orang tua yang medaftarkan haji untuk anaknya,” ujarnya seraya menyebutkan berkurangnya jumlah pendaftar haji akhir- akhir ini, bukan lantaran adanya pembatalan haji, tapi lebih karena masa pandemi.

Dibeberkan Hasan, jumlah pendatar haji pada Mei 2021 lalu sebanyak 50 orang, dan pada April 2021 mencapai  73 orang. Kini, pihaknya  juga terus melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA)  No.  660  tentang  Pembatalan Pemberangkatan Haji tahun 2021 kepada masyarakat.

Pihaknya terus menyosialisasikan keputusan pembatalan  dengan melibatkan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pos pelayanan haji di tingkat kecamatan, para penyuluh agama dan pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH )  se- Kabupaten Majalengka serta Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI).

“Keputusan pemerintah  untuk tidak memberangkatkan  calon haji karena masih masa pendemi Covid-19, serta demi keselamatan umat, dan bukan lantaran  alasan lainnya,” katanya. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: