Eksekusi Tanah dan Bangunan di Majasuka

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Majasuka

MAJALENGKA-  Puluhan  petugas kepolisian bersama  TNI dan  Satpol PP melakukan pengamanan terhadap eksekusi pengosongan   tanah dan bangunan di atas  tanah seluas 2140 m2 di Dusun Majamukti Desa Majasuka Kecamatan Palasah, Jumat (30/4).

Proses eksekusi pengosongan  tanah dan bangunan  dilakukan oleh  Jafri SH MH,  panitera Pengadilan Negeri  Majalengka   berdasarkan perintah ketua PN Majalengka dalam penetapannya  tanggal 10  Februari 2021 tentang  perintah pengosongan tanah  dan bangunan  yang  di atasnya. 

Sedangkan pelaksanaan pengamanan dipimpin Wakapolres Majalengka Kompol Sumari SH dengan personel pengamanan sebanyak 35 orang, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Majalengka Sprin Nomor: Sprin/250/IV/PAM.3.3./ 2021 Tanggal 26 April 2021, beserta instansi terkait lainnya Kodim 0617 Majalengka dan Sat Pol PP dengan jumlah seluruh 80 personel.

Pelaksanaan  eksekusi tersebut berdasarkan surat yang diajukan kuasa hukum pemohon eksekusi dari PT Mitra Ekatama Expertech pada tanggal 19 Desember 2020 ke PN Majalengka. Penetapan perkara Nomor : 3/Pen.Pdt/Konstatering/2020/PN Mjl Jo 3/Pen.Pdt.Eks/2020/PN Mjl, tanggal 20 November 2020 perihal pelaksanaan teguran / aanmaning terhadap termohon  I S.

Sebagaimana Surat dari Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II Nomor : W11.U-14 / 898 / HK.02 / 04 / 2021 tanggal 20 April 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Pengadilan Negeri Majalengka Eti Koernati SH MH. tentang permohonan bantuan pengamanan ekssekusi hak tanggungan sebidang tanah dan bangunan.

Pihak pemohon eksekusi dalam hal ini PT Mitra Ekatama expertech menyatakan bahwa perkara tersebut telah dikuasakan kepada kuasa hukum/Advokat/Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) H Sutikno SH MH dan Dr Juju Samsudin  SH MH dari Cirebon.

Eksekusi oleh tim PN Majalengka dipimpin Panitera PN Majalengka, JEFRY SH MH, didampingi Panitera Muda Perdata Herny SH dan  Arnold SH beserta 3 orang Jurusita PN Majalengka. Pihak Pemohon dari PT Mitra Ekatama Expertech diwakili oleh tim pengacara pemohon yaitu H Sutikno SH MH Kepala Desa Majasuka,  Deden Saputra SE. (ara) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: