Polisi Bekuk Dua Pelaku Jambret yang Viral di Facebook

Polisi Bekuk Dua Pelaku Jambret yang Viral di Facebook

MAJALENGKA - Dua residivis yang baru saja keluar dari penjara kembali terlibat penjambretan kepada seorang pengendara sepeda motor. Aksi mereka yang dilakukan di Jalan Raya Maja-Sukahaji, tepatnya di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Minggu (4/4) pukul 14.00 WIB terekam kamera. Videonya viral di media sosial. Sehingga polisi tidak perlu waktu lama mampu meringkus pelaku. Salah satu pelakunya mendapat hadiah timah panas di kaki.

Kapolres AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dua pelaku pejambretan berinisial JJ alias Bendot (24) dan I alias Badot (36). Kejadiannya saat korban berinisial WS (16) melintas di Jalan Raya Maja-Sukahaji, pukul 14.00 WIB. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, tiba tiba dipepet dua orang yang mengendarai sepeda motor

Kedua pelaku yang masih berada di atas motor langsung merampas satu buah handphone yang disimpan di dashboard sepeda motor korban, berikut uang tunai sebesar Rp150 ribu di dalam casing handphone tersebut.

\"Selanjutnya tersangka langsung kabur ke arah Desa Sukahaji, Kecamatan Sukahaji, Majalengka. Saat itu juga korban pun sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil,\" ungkap Siswo DC Tarigan.

Salah seorang saksi bernama Ifan sempat berusaha mengejar dan mencoba menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan cara menendang sepeda motor tersebut. Namun salah satu pelaku mengacungkan senjata tajam jenis pedang sehingga saksi mengurungkan niatnya dan akhirnya pelaku berhasil kabur.

Namun, pada saat melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, saksi sempat merekam video pada saat pelaku melarikan diri. Dan rekaman video pengejaran pelaku tersebut viral di media sosial (medos)  Facebook (FB).

\"Saat ini, kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah kita amankan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Majalengka itu, dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,\" katanya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: