Bupati Kaget THR Dicicil, Puluhan Buruh Datangi Kantor Bupati

Bupati Kaget THR Dicicil, Puluhan Buruh Datangi Kantor Bupati

MAJALENGKA - Pekerja di Kabupaten Majalengka mendatangi kantor bupati, Senin (12/4). Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi, mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) hingga standar pengupahan. Ketua SPN Majalengka, Egiyana Amambar mengatakan, ada empat tuntutan dalam aksi tersebut.

Pertama, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 tetap diberlakukan, dan meminta bupati untuk ikut mengusut tuntas kasus korupsi yang ada di BPJS.

Selain itu pihaknya juga meminta pemerintah daerah menyampaikan aspirasi ke lembaga berwenang pembatalan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, beserta aturan turunannya melalui sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya tuntutan yang paling disoroti ialah terkait pembayaran THR yang saat ini belum jelas. \"Kami menuntut pembayaran THR tahun 2021 secara penuh dan tidak dicicil. Oleh karena itu, bupati sebagai orang yang berwenang agar mengimbau kepada para perusahaan untuk membayar THR secara penuh,\" ucapnya.

Bupati Karna Sobahi yang menerima perwakilan buruh mengaku kaget ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil. “Bagaimanapun para buruh merupakan rakyat saya. Mereka harus dibayar sesuai jerih payahnya bekerja. Saya kira tuntutan para buruh rasional. Masak iya yang namanya hadiah lebaran dicicil, kan kasihan,\" kata Karna.

Bahkan, bupati tertarik dengan pandangan para buruh bahwasanya UMR di setiap daerah kenapa berbeda. Padahal, harga kebutuhan pokok di setiap daerah tersebut sama.

\"Saya tertarik juga dengan pemikiran mereka. Bahkan harga telur dan beras sama di setiap daerah, tapi kenapa UMR beda, ya kan. Saya ingin mengkaji, dewan pengupahan itu bagaimana menganalisanya. Saya akan usulkan semua aspirasi buruh. Terkait yang dirumahkan saya sudah perintahkan kepada kadis tenaga kerja untuk mengurus itu. Saya minta pengusaha membayar sekaligus THR, nanti akan dibuat surat oleh saya kepada pengusaha. Tentu ada sanksinya entah sanksi sosial, administratif juga. Bisa saja bupati mencabut izinnya, ya kan,\" tegas bupati. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: