Berbahaya, Jika Anak Tidak Segera Sekolah

Berbahaya, Jika Anak Tidak Segera Sekolah

MAJALENGKA -  Jika Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tidak dilakukan hingga Juli 2021, maka akan  berbahaya bagi anak-anak. Sehingga disarankan kepada semua pihak  terutama di lingkungan Persatuan  Islam (Persis) untuk dilakukan pembelajaran normal.

Hal itu diungkapkan Pengurus Persatuan  Islam (Persis) Ustad   Ucu  Najmudin MPd saat memberikan ceramah pada kegiatan tablig akbar di Masjid Al Islah Gang Masjid Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, kemarin (21/3) siang.

Ustad Ucu menyatakan keprihatinannya dengan banyaknya anak- anak dan remaja yang masuk rumah sakit jiwa di Bandung. Menurutnya, akibat  pembelajaran di sekolah dilakukan secara daring, banyak  anak sekolah yang  kecanduan gadget/HP.

Dikeluhkan juga banyak remaja yang kini kecanduan penyalahgunaan narkotika  dan  obat- obatan terlarang  (narkoba). “Jangan salahkan HP, karena memang anak anak tidak bisa berinteraksi langsung dengan guru dan teman-teman sekolah. Karena itu pembelajaran normal harus segera dilakukan. Berbahaya anak terlalu lama berimajinasi  dengan gadgetnya,”  tuturnya.

Pada tablig akbar bertema “Imunitas keimanan   menjelang Ramadan”, ustad Ucu menyatakan bahwa   pada  bulan Ramadan imunitas tubuh akan meningkat. Ia berharap adanya Corona tidak membuat silaturahmi   berhenti dan mengendurkan ibadah.

“Justru bulan Ramadan merupakan  waktunya  up grading  karena  dengan  Ramadan  dapat  menghangatkan tubuh. Kuncinya,  pikiran  dan hati yang bersih, karena penyakit itu 90 persen dari pikiran,” ujarnya. 

Pengurus PD Persis  Kabupaten  Majalengka  Ustad  Aep  Saepudin SPd menambahkan, tablig akbar rutin dilaksanakan  setiap Ahad ke tiga. Namun pada dua bulan ke depan libur karena Ramadan dan bulan Syawal.

Sementarta itu,  Ketua PD Persis  Kabupaten Majalengka,  Drs  H Ustad  Acep  Saepudin MEd menyebutkan acara tablig akbar di komplek PPI 92  diikuti sekitar 300 jamaah.  Pihaknya sudah mengingatkan jamaah untuk  selalu memperhatikan protokol kesehatan (prokes).  (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: