Lapas Gandeng BNN Cegah Peredaran Narkoba
MAJALENGKA - Lapas Kelas IIB Majalengka dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan melakukan penandatanganan kerja sama (memorandum of understanding/MoU) guna Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Selasa (16/3).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut digelar di Kantor BNN Kuningan, Selasa (16/3). Kalapas Majalengka, Suparman mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mencegah terjadinya penyebaran narkotika di lingkungan dalam lapas.
\"Dengan adanya dukungan BNN Kuningan yang ditandai dengan penandatangan kerja sama (PKS) diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan narkotika di dalam lapas. Khususnya, membantu dalam pencegahan barang haram tersebut pada warga binaan,\" ujarnya.
Kerja sama ini juga untuk memperkuat tugas dan fungsi lapas dalam melakukan pendeteksian dini penyalahgunaan narkoba, serta kegiatan lain di antaranya rehabilitasi medis maupun sosial dan lainnya.
Suparman menambahkan, ini merupakan salah satu agenda penting lapas yang terlaksana dan merupakan lanjutan sinergitas dengan berbagai stakeholder. Baik dengan BNN, Polri dan lainnya dalam memaksimalkan pembinaan dan pelaksanaan tugas.
\"Dengan perjanjian ini diharapkan dapat melaksanakan upaya untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dalam bentuk apapun di dalam lapas atau di lingkungan lainnya,\" ucapnya.
Lapas Kelas IIB Majalengka saat ini memiliki warga binaan sebanyak 274 orang. Selama ini, warga binaan bisa dikendalikan seiring kerja sama dengan seluruh petugas maupun lembaga lainnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: