Buru Penunggak Pajak, Samsat Bentuk Tim Penelusuran Penunggak Pajak Kendaraan
MAJALENGKA - Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Majalengka, H Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan, saat ini Samsat telah membuat tim petugas untuk melaksanakan penelusuran pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Kabupaten Majalengka.
Dwi membeberkan, jumlahnya mencapai puluhan ribu kendaraan yang tersebar di 26 kecamatan. Kondisinya, menunggak pajak kendaraan atau masuk kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
\"Tim penelusur ini beranggotakan 10 orang. Target tahun 2021 ini kurang lebih sekitar 20 ribu kendaraan bermotor yang akan ditelusuri oleh petugas. Baik itu roda dua maupun roda empat,\" beber Dwi Yudhi, Selasa (16/3).
Dwi menambahkan, tim ini dibekali dengan surat peringatan kepada wajib pajak. Surat tersebut bertujuan untuk mendata status kepemilikan kendaraan, aakah masih pemilik yang lama, atau sudah dijual dan berganti pemilik baru.
\"Untuk kepercayaan masyarakat, para petugas selain ditekankan menjaga protokol kesehatan, juga kita bekali dengan surat tugas dan id card pada saat melakukan penulusuran kepada para pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak,\" jelasnya.
Menurut Dwi,
Sedangkan, target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Majalengka pada 2021 ini sebesar Rp155.917.955.500. \"Pembayaran bisa dilakukan bukan hanya di samsat induk saja, melainkan juga bisa lewat samsat keliling di beberapa tempat keramaian,\" ujarnya.
Selain itu, ada juga Samsat Gendong, yakni petugas samsat menggendong ransel berisi laptop dan perlengkapan lainnya, sambil mengendarai motor, menjangkau pelosok untuk memberikan pelayanan pajak. Ada juga e-Samsat, Samades, Samsat outlet dan lainnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang menunggak membayar pajak agar segera melakukan pembayaran. \"Karena pajak kendaraan ini juga digunakan untuk kepentingan kita bersama. Yaitu untuk pembangunan dan juga sekaligus untuk penanganan Covid-19,\" jelasnya.
Luky mengatakan, warga juga bisa membayar pajak kendaraan bermotornya melalui online guna mengurangi potensi penyebaran virus Corona. Seperti, jaringan ATM, Alfamart dan Indomaret. Pembayaran pajak kendaraan ini juga bisa dilakukan di toko online Bukalapak hingga Tokopedia.
\"Bayar pajak kendaraan bermotor sekarang bisa dimana saja. Download apps SAMBARA untuk mendapatkan kode bayar. Setelah itu bisa bayar di ATM, Alfamart, Indomaret, Bukalapak dan Tokopedia atau lainnya,\" paparnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: