200 PKL Terdampak Akibat Pembangunan

200 PKL Terdampak Akibat Pembangunan

MAJALENGKA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan disaksikan oleh beberapa dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Majalengka, Pada Jumat (5/3).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H Asep Eka Mulyana SP mengatakan bahwa dalam RDP ini ada banyak poin tuntutan yang disampaikan mengenai adanya kurang lebih 200 PKL yang terdampak akibat pembangunan di wilayah Majalengka kota.

Namun dalam RDP ini, menurut Politisi Partai Golkar telah mengkerucut kepada tiga poin. Pertama mempertanyakan tentang bantuan untuk UMKM di akhir tahun 2020, di mana asosiasi mereka sudah mendata dan menyampaikan data tersebut ke dinas tarkait. Namun ternyata tidak terealisasi.

Kedua, terkait penempatan PKL diseputar Alun-alun Majalengka, Gelanggang Generasi Muda (GGM) dan Bunderan Munjul di wilayah Majalengka kota. PKL tergusur karena kebijakan pemda melakukan pembangunan di titik-titik tersebut.

Kalaupun ada pembangunan atau slot alokasi untuk PKL, diklaim yang diakomodir bukan bagian dari anggota mereka. Faktanya mereka masih tersebar dan ini menimbulkan permasalahan yang baru.

Ketiga, terkait rekayasa lalu lintas di jalur tengah Majalengka yang lagi-lagi ini merugikan PKL karena rutenya tidak sesuai. Mereka juga dilarang untuk berjuaalan di jalur tengah.

Atas keluhan para pedagang tersebut, DPRD sangat berharap keberadaan PKL ini sebagai bagian masyarakat Majalengka harus di perhatian lebih. Agar jangan sampai menjadi korban kebijakan pemda.

Pemerintah daerah boleh membangun apapun konteknya mempercantik, memperindah kota, tapi aspek-aspek penghidupan ekonomi kerakyatan, jangan sampai diabaikan. DPRD berharap ada kebijakan yang jelas mereka akan ditempatkan di mana.

\"Kemudian juga terkait kondisi sekarang pandemi. Mereka juga mengalami penurunan pendapatan. Ini berkaitan dengan poin satu yang diajukan dan kita berharap kalau memang alokasinya ada segera bisa disampaikan bantunya kepada mereka,” jelasnya.

Salain itu Asep juga mengatakan bahwa peraturan daerah yang mengatur PKL secara umum ini belum ada. Oleh sebab itu, DPRD akan menginisiasi membuat regulasi yang mengatur tentang PKL.

Sementara itu secara terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Drs Maman Sutiman mengatakan, pembangunan ini pada dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tapi tentu dengan pembangunan ini juga mungkin tidak bisa mengakomodir secara keseluruhan.

Karena tempat atau ruang yang ada itu tidak memenuhi atau tidak memungkinkan untuk menampung seluruhnya, sehingga ada yang tersisihkan.

Untuk itu, menurut kepala dinas,  para PKL ini yang sekarang belum bisa tertampung, akan mencoba memetakan dan mengusulkan kepada pimpinan untuk bisa menempati atau ditempatkan pada tempat-tempat tertentu.

\"Saya coba usulkan sebelah timur gedung dewan juga ada ruang jalan dan bagus karena di belakang sudah ada siapkan fasilitas tempat parkir. Artinya, pengujung yang datang ke alun-alun bisa parkir di sana dan jajan. Langsung ke alun-alun nanti di belakang juga bisa difasilitasi untuk bangunannya. Mungkin bisa dibangun secara representatif juga, sehingga orang bisa nyaman berjualan disana. Semacam itu untuk tidak lanjutnya nanti,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: