Tiga Takluk, Tiga Pelaku Curanmor Lainnya Lolos
SATRESKRIM Polres Majalengka mengamankan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curnamor). Mereka adalah dua pelaku curanmor di salah satu kosan yang berada di Kecamatan Sumberjaya, inisial MS dan RI. Keduanya menggondol dua motor sekaligus di wilayah Desa Pasirayu, Kecamatan Sindang.
\"Dalam kasus tersebut ada empat pelaku yang melakukan aksi pencurian. Yang tertangkap baru dua orang. Ada dua orang lagi dalam pengejaran kami,\" kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (4/3).
Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua buah kunci leter T. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Masih kasus curanmor, satu orang warga Kabupaten Indramayu inisial SF (23) juga diringkus polisi. SF ditangkap karena telah mencuri sepeda motor Honda CRF warga Desa Paniis, Kecamatan Maja, Minggu (28/2) lalu.
Hasil pemeriksaan polisi, SF melancarkan aksinya dengan cara membobol motor mengunakan kunci leter T. Kronologinya sekitar jam 19.00 WIB, SF mencuri motor yang berada di dalam garasi rumah. Namun tidak berjalan mulus, lantaran pemilik rumah menyadari saat kendaraannya dibawa kabur
Saat mendengar suara motornya menyala, korban lalu membuntuti pelaku ke arah Majalengka Kota dan melaporkan kepada salah satu rekannya yang bertugas sebagai anggota polisi.
\"Alhasil pelaku berhasil diringkus saat sedang melintas di depan Mako Polres Majalengka. Di depan Mako Polres Majalengka anggota Sat Sabhara mendengar ada orang berteriak maling-maling, dengan sigap langsung menangkapnya,” terangnya.
Polisi masih melakukan pengejaran kepada satu pelaku lainnya berinisial ONC yang berhasil melarikan diri, karena SF tidak sendirian saat beraksi. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp34 juta. Kami hanya menemukan satu barang saja, yakni satu unit sepeda motor Honda CRF. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SF dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: