31 Kopwan Terima SK Badan Hukum

31 Kopwan Terima SK Badan Hukum

MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd menyerahkan legalitas badan hukum bagi 31 Koperasi Wanita (Kopwan) di Lapang Tenis Setda Majalengka, Rabu (3/3). Dengan adanya Surat Keputusan (SK) badan hukum tersebut menjadikan posisi Kopwan lebih kuat dan legal.

Bupati berharap struktur kepengurusan dibentuk secara kolektif. Pengurus Kopwan dapat melaksanakan  manajemen tata kelola dengan baik.  “Selamat  kepada ibu-ibu pengelola kopwan yang menerima SK badan hukum menjadikan posisinya lebih kuat dan legal,” ujar Bupati Karna, kemarin.

Diungkapkan orang nomor satu di Kabupaten Majalengka ini, menjadi pengurus koperasi tidak harus selalu orang pintar. Ia mencontohkan saat  dirinya bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik)  dan membentuk  koperasi guru di 26  kecamatan.

Tapi ternyata  tidak bertahan lama karena usaha koperasi hanya usaha simpan pinjam (USP) saja, karena susah bayarnya sehingga  koperasi tersebut banyak yang bubar. Bupati meminta kepada kopwan  untuk membuka usaha  dan menghasilkan produk.

“Pengurus kopwan harus cerdas  untuk membuka  bidang usaha UKM dengan melihat kebutuhan dan peluang pasar, sehingga lebih  mudah untuk memasarkan dan mendistribuskannya,” ujarnya.

Bupati mencontohkan kopwan memproduksi produk lokal atau memasarkan sembako untuk kebutuhan   anggota dan masyarakat. Kopwan juga bisa memasarakan produk di kawasan obyek wisata. Ia meminta dinas terkait  untuk membantu PIRT  dan label halal produk koperasi dan bisa memfasilitasi kerja sama dengan pengelola wisata di Kabupaten Majalengka. ”Di kawasan wisata nanti disiapkan outlet-oulet untuk memasarkan produk kopwan,” harapnya.

Bupati Karna juga mengharapkan agar kopwan bisa kerja sama dengan BUMDes, dan keberadaan kopwan  ini bisa  menghindari ancaman  bahaya “bank emok” yang sangat mudah memberikan pinjaman tapi dengan bunga  yang tinggi. ”Supaya modal tidak cepat habis, hindari kredit macet. Pengurus kopwan harus terus bergerak membuka usaha demi pengembangan koperasi. Kami tidak ingin kopwan ini  bubar,” tegasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM (K2UKM) Dr Ir H Sadili MSi mengatakan,  ada 31 kopwan yang mendapatkan fasilitasi badan hukum dari Pemkab Majalengka. Keberadaan kopwan sangat penting  dan sangat strategis  dalam upaya  meningkatkan ekonomi keluarga di pedesaan. 

Diberikannya SK badan hukum kepada 31 kopwan, merupakan  wujud respons dari para Kepala Desa (Kades) terhadap Surat Edaran Bupati Nomor 518/1302/DK2UKM tanggal  4 September 2020 lalu, sehingga terbentuk 31 Kopwan  di  15 kecamatan  se-  Kabupaten Majalengka.

“Ke depan kami berharap kopwan bisa tumbuh dan berkembang  untuk  meningkatkan ekonomi keluarga dan masyarakat, serta menjadi gerakan usaha yang  berkelanjutan,” kata Sadili.

Acara penyerahan SK Badan Hukum juga dihadiri Wabup Tarsono D Mardiana, Sekda  Drs H Eman  Suherman MM, para Kepala OPD beserta para camat  dan perwakilan 31 kopwan dengan menerapkan protokol kesehatan. (ara/ adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: