Pilkades Dibiayai APBD
MAJALENGKA - Bupati Majalengka memimpin rapat panitia pemilihan kepala desa (pilkades) bersama wakil bupati, sekda, ketua DPRD, forkopimda, dan para camat. Pemerintah Kabupaten Majalengka rencananya akan mengadakan pilkades serentak 22 Mei 2021 mendatang.
Pilkades serentak akan dilaksanakan di 127 desa yang tersebar di 25 kecamatan di Kabupaten Majalengka. Hal tersebut disampaikan Bupati DR H Karna Sobahi MMPd saat membuka kegiatan rapat persiapan pelaksanaan pilkades serentak di Gedung Yudha Setda Majalengka, Selasa (2/3).
“Pelaksana pilkades berbasis TPS di RT, tidak lagi dilaksanakan di balai desa. Jadi kalau ada 10 RT di desa tersebut maka akan ada 10 TPS,” terang bupati.
Kebijakan tersebut menurut bupati dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, menjemput masyarakat, dan melindungi masyarakat dari paparan Covid-19 dengan membatasi kerumunan. Bupati juga meminta pelaksanaan pilkades menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar tidak terjadi klaster pilkades.
Bupati keudian menekankan mengenai pembiayaan pilkades, yang seluruhnya dibebankan ke APBD. Jika ada kekurangan menurut bupati bisa diambil dari APBDes karena ada kebijakan refocusing. Sehingga bupati menegaskan panitia pilkades dilarang memungut biaya dari calon kepala desa.
“Saya sudah meminta kapolres dan kejari untuk menindaklanjuti jika terjadi pungutan di lapangan. Kalau dulu memang belum dicantumkan di APBD, maka para calon urunan untuk biaya pilkades,” terang bupati.
Sementara Sekretaris Daerah Drs H Eman Suherman MM selaku ketua panitia kabupaten menjelaskan, untuk tahapan pilkades dimulai Februari sampai Juni. Sekda juga menegaskan pilkades serentak tidak ada lagi pungutan kepada calon kepala desa, karena Pemkab Majalengka telah menganggarkan dari APBD sebesar Rp6,8 miliar.
“Hal tersebut merujuk kepada Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Biaya Pelaksanaan Pilkades Dianggarkan dalam APBD dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 yang tidak dibolehkan memungut kepada calon,” tutur Eman.
Pemkab Majalengka menurutnya menyiapkan kertas suara, bilik suara, dan tenda di TPS. Tetapi desa juga boleh mengangarkaan dari APBDes untuk menunjang pelaksanaan pilkades tersebut dengan kesepakatan bersama. Selain itu, dalam masa pandemi Covid-19 panitia harus menyiapkan TPS di setiap blok dan maksimal 500 pemilih di setiap TPS.
“Sedangkan calon kepala desa maksimal 5 calon di setiap desa, kalau lebih akan diseleksi oleh panitia kabupaten yang nantinya akan mengerucut ke 5 calon,” jelas sekda. (iim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: