Pembentukan ZIS dan LAZ Harus Sesuai Aturan

Pembentukan  ZIS dan LAZ Harus Sesuai Aturan

MAJALENGKA - Kelompok masyarakat tidak bisa membentuk asal-asalan lembaga pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedeqah (ZIS), harus  memenuhi aturan dan ketentuan perundang undangan  yang berlaku di tanah air.

Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, DR H Agus Yadi Ismail MSi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat  Nasional RI No. 3 Tahun 2019 untuk meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam permohonan rekomendasi izin pembentukan dan pembukaan perwakilan lembaga amil zakat, perlu diatur tata caranya.

Sesuai  dengan UU No.  23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat  menetapkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Baznas Provinsi adalah lembaga yang  melaksanakan tugas dan fungsinya di tingkat provinsi. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Baznas Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsinya di tingkat kabupaten/kota.

Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.  LAZ berskala nasional adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup nasional,. LAZ berskala provinsi adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup wilayah 1  provinsi. Dan  LAZ berskala kabupaten/kota adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup wilayah 1  kabupaten/kota.

Masyarakat dapat membentuk LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas  LAZ berskala nasional, LAZ berskala provinsi, dan  LAZ berskala kabupaten/kota.

Pembentukan LAZ tersebut harus mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Dan, untuk mendapatkan izin sebagaimana yang dimaksud harus memenuhi persyaratan yakni  terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum, yang   telah  mendapat rekomendasi dari Baznas.

Persyaratan lainnya di antaranya memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatan, bersifat nirlaba, memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat, bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala.

Selanjutnya  izin pembentukan LAZ berskala nasional dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam. Sedangkan izin pembentukan LAZ berskala nasional  diberikan oleh menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Baznas sebagai salah satu persyaratan  dan pemberian rekomendasi LAZ berskala nasional

Adapun sususan pengawas syariah paling sedikit terdiri dari ketua dan 2 (dua) orang anggota yang telah mendapat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas, syariah di atas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah, daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan dengan jumlah paling sedikit 40 orang dilegalisir oleh pimpinan organisasi kemasyarakat Islam, yayasan berbasis Islam, atau  perkumpulan berbasis Islam berskala nasional.

Sedangkan untuk izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota  diberikan  oleh kepala kantor wilayah yang menyelenggarakan urusan agama setelah mendapatkan rekomendasi dari Baznas.

Selanjutnya pemberian rekomendasi Baznas diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan diantaranya  anggaran dasar organisasi atau akta pendirian. Surat keterangan terdaftar dari organisasi/satuan kerja perangkat daerah  kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat bagi organisasi kemasyarakatan Islam atau surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam; dengan  susunan pengawas syariah yang sekurangkurangnya terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota yang telah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Selain itu ada surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah diatas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah,daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis dibidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan dengan jumlah paling sedikit 8 (delapan) orang dilegalisir oleh pimpinan organisasi kemasyarakat  Islam berskala kabupaten/kota, yayasan berbasis Islam, dan perkumpulan berbasis Islam, fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya.

Diamping  itu  ada surat pernyataan bersedia diaudit syariah dan audit keuangan secara berkala di atas meterai yang ditandatangani organisasi pemohon. Ikhtisar program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat yang dimiliki sekurangkurangnya berada di 3 (tiga) kecamatan yang  mencakup nama program, lokasi program. Jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta luaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat.

Surat pernyataan kesanggupan menghimpun zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya paling sedikit Rp3 miliar per tahun.  Dan. pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: