Sidang Gugatan Rumah TKW Kembali Molor
MAJALENGKA - Sidang gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW asal Desa Bayureja Kecamatan Sindang kembali digelar Senin (18/1). Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 baru dimulai setelah Duhur pukul 13 25 WIB, atau molor sekitar 4 jam. Karena sebelumnya ruang sidang digunakan untuk pertemuan pegawai PN.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi SH MH berlangsung kurang dari sejam. Dihadiri tergugat AH didampingi kuasa hukumnya, Nasihin SH. Sidang dengan agenda jawaban pihak tergugat, tapi kuasa hukum tergugat tidak membacakan materi jawaban di persidangan. Ia hanya menyerahkan jawaban secara tertulis kepada majelis dan kuasa hukum penggugat dari Fathurohman Law Firm diwakili Dede Aif Musofa SH dan Ratna Sari SHI MH.
Dalam sidang tersebut, tergugat 8 yang juga mantan suami TW, Didi (51) memberikan jawaban di hadapan majelis. Ketua Majelis sempat mengingatkan Didi untuk tenang dalam memberikan jawaban. Dalam keterangannya, Didi mengaku tidak pernah mendatangani akta jual beli rumah yang dimaksudkan dalam perkara ini. “Tanda tangan itu dipalsukan,” tandasnya.
Sementara suami tergugat AH, beriisial DN yang juga menjadi pihak tergugat tidak bisa memberikan jawaban pada persidangan. Menurut Nasihin, SH kuasa hukum tergugat, DN tidak dapat memberikan jawaban di persidangan karena sedang dalam tahanan Lapas Majalengka,
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi SH MH menyatakan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda reflik pihak penggugat akan dilaksanakan pada dua pekan ke depan yakni Senin (1/2). “Kami berharap kepada yang berperkara untuk bisa kembali hadir jam 10 dan tidak ada panggilan ulang,” tegasnya. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: