Bawaslu Majalengka Kawal DPB dan DPT
MAJALENGKA - KPU melaksanakan rapat Koordinasi Perencanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka mengapresiasi langkah KPU Majalengka yang telah menyelenggarakan forum rapat dengan mengundang stakeholder terkait.
Hal tersebut juga membahas Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang tidak bisa disamakan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelum final, bisa saja hasilnya selalu berubah.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi.
\"Kualitas pemutakhiran data bukan diukur dari seberapa bagus hasilnya. Namun jauh lebih penting dari itu adalah bagaimana proses pengawalan pemutakhiran DPB dilakukan dan tentunya mengacu pada aturan yang ada. DPB itu bukan DPT, di mana hasil akhirnya selalu berubah dan belum final,\" jelasnya.
Menurutnya, ini penting untuk mengukur dan mengevaluasi seberapa besar keberhasilan atau kekurangannya, yang nantinya dijadikan rujukan dalam proses pemutakhiran DPB mendatang.
Bawaslu mengapresiasi langkah KPU dalam memaksimalkan kegiatan tersebut. Di antaranya, akan dibuat aplikasi mobile sebagai alat kontrol terverifikasinya masyarakat pemilih.
Kemudian, langkah KPU yang rencananya akan turun langsung ke level bawah, yakni desa/kelurahan dalam pemenuhan data, dinilai efektif dalam memaksimalkan pemutakhiran DPB.
Kegiatan rutin setiap satu bulan sekali ini dilaksanakan karena data pemilih masih menjadi persoalan dari pemilu ke pemilu maupun pilkada ke pilkada.
Sebagai rujukan fungsi dan peranan Bawaslu dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau data pemilih tetap, tentunya memiliki hak dan kewajiban dalam mengawasi seluruh proses kegiatannya.
Hal itu merujuk kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 20 huruf (l). Bahwa, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
\"Karena dalam hal ini, kita, Bawaslu, berkewajiban ikut mengawasi pelaksanaan pemutakhiran DPB oleh KPU. Sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 104 huruf (e),\" bebernya.
Bawaslu kabupaten/kota juga berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: