Hina TNI-Polri di Facebook, Dimejahijaukan
MAJALENGKA - Kasus penghinaan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI-Polri) akan diproses pada persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka. Saat ini berkas tersangka dengan inisial KI (40) telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap, dan perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. \"Polres Majalengka akan segera melimpahkan berkas penghinaan terhadap institusi TNI dan Polri dengan tersangka KI (40) pada kejaksaan untuk proses persidangan di PN Majalengka. Berkas perkara ini sudah dinyatakan P-21 alias sempurna oleh Kejaksaan Negeri Majalengka,\" ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, saat ekspos kasus Kamis (30/1). Menurut kapolres, sebelumnya pelaku diamankan Tim Intel Kodim 0617/Majalengka, usai menghina TNI-Polri, lewat media sosial Facebook. Selanjutnya, pelaku langsung diserahkan ke Polres Majalengka, pada Sabtu (21/12/2019) untuk dilakukan proses lebih lanjut. \"Saat diinterogasi, KI mengakui mengunggah kalimat yang sangat bertendensi negatif pada TNI dan Polri di akun Facebook pribadinya,\" ungkapnya. Tersangka pertama kali mengunggah postingan bertendensi negatif pada 30 November 2019 dan tersangka kembali menulis postingannya pada 20 Desember 2019. Dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. \"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan saksi ahli yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan diperkuat dengan adanya barang bukti yang disita, maka perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 207 KUHPidana, tentang penghinaan dengan tulisan lewat media sosial. Maka dari itu sekarang berkas kasus atas tersangka KI dinyatakan sudah lengkap oleh JPU. Kami akan segera menyerahkan BB dan tersangka pada kejaksaan,\" paparnya. Di tempat yang sama, Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah menyatakan, pihaknya sangat mendukung atas langkah-langkah yang dilakukan Polres Majalengka. \"Yang jelas, tersangka sangat merendahkan dan menghina TNI-Polri dengan kata-kata yang tidak pantas. Saat ini berkasnya sudah lengkap serta akan segera di limpahkan ke Kkejari untuk nantinya disidangkan di PN Majalengka,\"ujarnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: