Kejaksaan Jebloskan Dua Kades ke Penjara

Kejaksaan Jebloskan Dua Kades ke Penjara

MAJALENGKA – Momen hari anti korupsi internasional diperingati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dengan menggelar upacara aksi simpatik. Mereka memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari praktik korupsi, senin (9/12). Dalam rangkaian momen ini, pihak Kejari juga memaparkan hasil kerjanya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di Majalengka. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka Sri Indarti SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus Muslih SH menjelaskan, sepanjang tahun 2019 ini pihaknya telah menangani sejumlah tindak pidana korupsi. Selain itu ratusan juta uang Negara diklaim berhasil diselamatkan. Muslih menjelaskan, untuk tindak pidana korupsi yang para terdakwanya telah divonis pengadilan tipikor Bandung, adalah perkara Tipikor yang melibatkan dua mantan oknum kepala desa. Pertama atas nama terdakwa Budiono mantan Kades Cigaleh Kecamatan Lemahsugih, atas kasus Tipikor yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp195.748.603 di tahun 2016. Dalam perkara ini, sambung dia, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Majalengka dalam dakwaanya JPU menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan membayar uang pengganti senilai kerugian. Putusan vonis majelis hakim menjatuhi terdakwa hukuman 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan. Mantan Kades lainya yang telah dimejahijaukan dan telah divonis Pengadilan Tipikor Bandung adalah Surjaja mantan Kades Cihaur Kecamatan Maja atas kasus tipikor yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp85.767.500 di tahun 2016. Untuk mantan Kades Cihaur ini, JPU menuntutnya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 3 bulan. Dalam vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi hukuman 4 tahun denda 200 juta subsider 1 bulan. Adapun perkara Tipikor yang masuk dalam proses penyidikan, adalah pengembangan dari kasus CSR program gerakan peningkatan produksi pangan berbasis korporasi (GP3K) PT SHS (persero) tahun 2011-2012, pengembangan dari kasus yang sama menimpa mantan Wakil Ketua DPRD Ali Surahman yang saat ini tengah menjalani masa hukuman. Untuk perkara ini, Kejari telah menetapkan tersangka lainya berinisial RAH atas perbuatanya menggunakan proposal pengajuan fiktif. Kemudian dana masuk ke rekening joint account para gapoktan yang seharusnya digunakan untuk pembayaran sarana produksi pertanian kepada PT SHS. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan megara sebesar Rp2.660.215.500. Dalam penanganan perkara korupsi, pihaknya juga mengedepankan tindakan preventif. Dari upaya preventif tersebut berhasil menghimpun pengembalian kerugian negara dari tindakan penyelewengan sebesar Rp111.020.657 dari sejumlah kades dan aparatur di Kecamatan Ligung dan sitaan dari tindak pidana korupsi, serta telah disetor ke kas negara. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: