Wabup: Sadar Hukum Modal Utama Desa Mandiri
MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka kembali meraih penghargaan dari pemerintah pusat. Kali ini penghargaan yang diraih di bidang hukum. Kabupaten Majalengka meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena dinilai berhasil membina dan mengembangkan desa sadar hukum. Sementara Desa Panongan Kecamatan Jatitujuh ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum Tahun 2019. Penghargaan diserahkan langsung Menkumham Yasonna H Laoly yang didampingi Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, dan diterima Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana di Gedung Sate Bandung, Rabu (4/12). Selain Majalengka, 17 kabupaten dan kota di Jawa Barat juga mendapatkan penghargaan tersebut. Inovasi dan komitmen pemerintah daerah serta kepala desa meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui desa atau kelurahan sadar hukum, menjadi landasan penting diberikannya penghargaan Anubhawa Sasana Desa. Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, predikat sebagai provinsi dengan kota/kabupaten dan desa/kelurahan sadar hukum terbanyak di Indonesia merupakan bukti bahwa Jawa Barat adalah provinsi yang menjunjung tinggi toleransi. Pemprov Jabar berharap jumlah desa/kelurahan sadar hukum meningkat. “Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kebijakan tentang hukum,” terang wagub. Hal senada disampaikan Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana. Kesadaran masyarakat dan pemerintah merupakan modal utama terbentuknya desa mandiri dan maju. Penghargaan Anubhawa Sasana Desa semestinya dapat memotivasi seluruh desa di Kabupaten Majalengka, khususnya terkait kesadaran dan ketaatan terhadap hukum. “Desa Panongan bisa menjadi model desa sadar hukum, dan bisa menjadi rujukan serta tujuan studi banding desa-desa lain di Majalengka atau di Jawa Barat,” terang Tarsono. Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, hasil yang dicatatkan Jawa Barat merupakan hasil sinergi positif antara pemkab, pemrov dan pemerintah pusat. Sehingga hampir 50 persen desa di Jawa Barat sudah memperoleh predikat sadar hukum. Namun Yasonna mengingatkan, agar desa yang berpredikat sadar hukum tidak terlena. Tetapi terus melakukan inovasi dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat suatu negara maka negara tersebut semakin maju dan berkembang. “Hukum adalah upaya negara untuk menjaga tatanan kehidupan, agar kita bisa bekerja dan melaksanakan pembangunan demi kemajuan bangsa. Hubungan sadar hukum, pembangunan, dan kemajuan bangsa sangat erat sekali,” pungkas Yasonna. Desa Sadar Hukum sendiri merupakan desa yang telah dibina dan dinilai telah memenuhi kriteria desa sadar hukum. Berdasarkan surat edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, serta penilaian desa/kelurahan sadar hukum menggunakan aplikasi e-Darkum yang dibuat Pemprov Jabar. Jawa Barat sendiri sudah memiliki 2.156 desa dan 484 kelurahan sadar hukum sampai tahun 2018. Tahun ini, kembali ditetapkan 116 desa dan 14 kelurahan sadar hukum di 97 kecamatan. Sehingga total 2.272 desa dan 498 kelurahan sadar hukum di Jawa Barat. (iim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: