Pembangunan RS Talaga Kewenangan Pusat

Pembangunan RS Talaga Kewenangan Pusat

MAJALENGKA - Anggota Provinsi Jawa arat daerah pemilihan IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Raden Tedi ST mendengarkan aspirasi berbagai kalangan masyarakat di Desa Genteng, Kecamatan Banjaran, Senin (2/12). Dikatakan, sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, ia bersedia membantu dan menyampaikan aspirasi masyarakat di Kabupaten Majalengka. \"Tadi saya mendengarkan semua aspirasi dari masyarakat sini. Semuanya akan saya catat,nanti saya usulkan. Kalau kaitannya dengan APBD kabupaten, nanti kami tekankan supaya itu dilaksanakan oleh pemda,\" ujarnya. Tedi menambahkan terkait pembangunan Rumah Sakit Talaga, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, yang saat ini mebindangi pembangunan. \"Nanti kita Usulkan, karena ada komisi lain yang menenanganinya. Namun meski bukan bagian saya, saya akan coba usulkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Kabupaten Majalengka,\" ungkapnya. ‎Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Majalengka dari fraksi PAN, Hanurajasa mengatakan pembangunan rumah sakit di Talaga memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bahkan untuk kuota penerimaan pegawai di rumah sakit itu nanti kewenangan Menpan RB. \"Namun itu kuotanya juga biasanya tidak seratus persen,\"ungkapnya. Pria yang akrab dipanggil Kang Zezen ini mengatakan pembangunan rumah sakit Talaga ini memang suatu kebutuha. Mengingat warga Majalengka di bagian selatan selalu lari ke wilayah Kuningan. \"Utamanya untuk mendekatkan pelayanan masyarakat terkait kesehatan. Itu sangat penting, karena kalau ke Majalengka Kota terlalu jauh,\" ‎tandasnya. Diharapkan, setelah dibangunnya RSUD Talaga‎, masyarakat di wilayah Kecamatan Banjaran, Talaga, Cikijing, Cingambul, Bantarujeg, Malausma dan Lemahsugih dapat memanfaatkannya secara lebih baik. \"Itu akan membantu masyarakat Majalengka di wilayah selatan,\" pungkasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: