Tidak Ada Penggunaan Dana Desa untuk Pilkades
MAJALENGKA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka menyatakan, tidak akan ada dana desa (DD) yang penggunaannya untuk kegiatan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades). Kepala DPMD Majalengka Rd M Umar Ma\'ruf menyatakan, pencairan DD memang sejatinya tidak boleh tersendat atau tidak lancar. Karena bisa menghambat rencana kegiatan yang telah diusulkan melalui rencana anggaran biaya (RAB) tahun sebelumnya. \"Maka harus dicairkan. Namun instansi terkait juga tidak boleh asal mencairkan. Apalagi kekhawatiran yang terjadi ketika proses pencairan itu bersamaan dengan masih berlangsungnya tahapan pilkades,\" kata Umar, di ruang kerjanya, Selasa (8/10). Senada disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa, Ida Agustina Fitriani. Dia menjelaskan, proses pencarian anggaran tidak langsung turun atau ditransfer via rekening kas desa setelah ada kesepakatan dari OPD terkait, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Proses pencairan termin akhir DD tersisa waktu tiga bulan lagi. \"Bulan Desember itu harus beres. Kalaupun anggaran ditarik itu boleh. Sementara dieksekusinya nanti setelah pencalonan kepala desa terpilih ditentukan. Jadi ini aman. Karena uangnya disimpan di kas pemda. Bukan langsung di kirim ke kas desa,\" jelasnya. Dia menambahkan, dalam proses realisasi DD tentu harus saling menjaga dan mengawasi. Pengendalian dari unsur kecamatan, hingga BPMD dan Inspektorat maupun BKAD. Oleh karenanya selama proses saling menjaga, maka dana desa dipastikan aman. \"Sebab dieksekusi setelah habis masa cuti atau pemilihan kepala desa selesai,\" tambahnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: