Audit Cukup Baik, Kakemenag Imbau Jangan Merasa Puas

Audit Cukup Baik, Kakemenag Imbau Jangan Merasa Puas

MAJALENGKA-Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI melakukan audit tugas dan fungsi kinerja Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka selama dua pekan. Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka Dr H Yayat Hidayat MAg mengatakan Tim Itjen Kemenag RI gelar ekspose hasil audit di Aula Kemenag Majalengka, Jumat (27/9). Yayat mengatakan, seluruh pegawai Kemenag Majalengka harap-harap cemas menanti hasil audit. Namun harap harap cemas tersebut berubah menjadi semringah saat ketua tim mengumumkan nilai hasil audit. Setelah pemaparan yang cukup panjang dari Pengendali Teknis Abdul Karim dan Ketua Tim Ikhsan, akhirnya diketahui nilai audit tugas dan fungsi kinerja Kemenag Majalengka sebesar 75,135. Nilai tersebut disambut dengan tepuk tangan yang meriah, pasalnya termasuk kategori berhasil. Artinya kinerja Kemenag Majalengka dinilai baik dan berhasil. Ketua Pengendali Teknis (Dalnis) Itjen Kemenag RI Abdul Karim memuji kinerja Kemenag Majalengka yang cukup baik. Namun ia mengingatkan masih ada pegawai yang indisipliner. Ia meminta agar pegawai tersebut ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menanggapi hasil audit, Kepala Kantor, Yayat Hidayat menyambut dengan penuh kebahagiaan. Meski begitu, Yayat berpesan pada seluruh pegawainya untuk tidak berpuas diri. Hasil tersebut harus dijadikan momentum untuk perbaikan dan peningkatan di kemudian hari. Diakuinya ada beberapa catatan dan temuan oleh Itjen yang harus diperhatikan oleh semua pegawai Kementerian Agama Majalengka, salah satunya mengenai indisipliner pegawai. Untuk itu, ia pun meminta seluruh pegawai memperhatikan absensi kehadiran dengan baik. Menurutnya, tindakan indisipliner harus dihindari. Para pegawai pun tidak boleh main-main dengan absensi kehadiran. Dua hari absen tanpa keterangan akan berakhir pada teguran lisan. Jika lebih lama akan terancam penurunan pangkat hingga pemberhentian. Yayat pun berjanji ke depan akan lebih memperkat urusan kehadiran pegawai khususnya pegawai di daerah seperti KUA dan Madrasah. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: