Tolak RUU, Jurnalis Majalengka Serahkan Petisi kepada Wakil Ketua DPRD dan Wabup

Tolak RUU, Jurnalis Majalengka Serahkan Petisi kepada Wakil Ketua DPRD dan Wabup

MAJALENGKA-Aksi teatrikal dan aksi tutup mulut, sebagai bentuk penolakan RUU KUHP, yang dilakukan oleh ratusan insan pers, di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menjadi tontonan. Apalagi teatrikal yang ditampilkan telah memperlihatkan seorang pers yang terikat RUU KUHP dan tidak bisa berbuat apa-apa. Serta memperlihatkan juga sebuah proses negosiasi,  pengajuan draft RUU KUHP yang didugan penuh dengan trasaksional. Wakil  Ketua DPRD H Asep Eka  Mulyana yang ikut serta menonton jalannya aksi langsung menyoroti kondisi tersebut dan sangat mengapresiasi serta sepakat menolak pemberlakuan RUU KUHP yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. \"Karena pada prinsipnya, kami sepaham dan sepakat bahwa kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus tetap dijaga, dipelihara dengan penuh rasa tanggung jawab dengan baik oleh seluruh elemen bangsa, termasuk para pengambil kebijakan,” tandasnya. Sebagai wakil rakyat, sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Majalengka, akan menyampaikan petisi yang telah insan pers Majalengka titipkan. \"Sudah kami share ke seluruh fraksi yang ada di DPRD Majalengka untuk disampaikan melalui saluran aspirasi di fraksi masing-masing.  Atas nama pimpinan dan lembaga, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh insan pers yang telah menyampaikan aspirasi-nya dengan aman, tertib dan kondusif. Mudah-mudahan kita semua tetap dapat menjaga kemitraan yang sudah terjalin dengan baik dalam mewujudkan visi Majalengka Raharja,” tandasnya. Koordinator aksi, Andi Aziz Muhtarom, mengatakan bahwa dalam RUU KUHP ada, beberapa pasal yang akan berbenturan dengan pers dan tidak menjamin serta tidak melindungi kerja-kerja pers. \'\'Maka dari itu dalam petisi yang diberikan kepada DPRD dan Pemda, ini juga sebagai warning bagi DPRD dan Pemkab Majalengka manakala membuat perda dan aturan yang tidak aplikatif bahkan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kami jurnalis Majalengka siap berdiri di depan untuk meluruskan dan mendesak perbaikannya,” jelasnya. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono  SIK MSI mengapresiasi aski   unjuk rasa yang dilakukan puluhan  junarnalis di Kabupaten Majalengka, Kamis (26/9). Menurutnya,   aksi demo  yang dilakukan  berjalan  aman, tertib dan  damai. “Kalangan  media menyuarakan aspirasinya dengan kedewasaan  dan berjalan tertib,” kata kapolres Mariyono. Aksi  unjuk rasa  kalangan jurnalis yang tergabung  dalam Kelompok Jurnalis Majalengka Membara (Kejam)  bergerak dari halaman Pujasera dengan aksi tutup mulut lakban.  Dengan membawa berbagai poseter dan saduk menuntut RUU KUHP tentang kebebasan pers   long march meunuju kantor DPRD Kabupaten Majalengka. Di depan pintu gerbang gedung dewan yang dijaga puluhan anggota Polres Majalengka para demonstran melakukan aksi teatrikal  disaksikan  sejumlah anggota dewan.  Tidak ada orasi atau teriakan apapun  dari para jurnalis kecuali duduk membentangkan spanduk tuntut RUU KUHP terkait penolakan RUU KUHP yang dinilai kontroversial dan mengebiri kebebasan pers. Azis menyerahkan petisi  kepada Wakil  Ketua DPRD H Asep Eka  Mulyana. Selanjutnya para jurnalis longmarch ke depan pendopo bupati. Di hadapan Wabup Tarsono D Mardiana dan kapolres,  aksi teatrikal kembali diperagakan para jurnalis yang diakhiri dengan penyerahan petisi tuntutan jurnalis kepada Wabup Tarsono. Aksi bubar sekitar pukul 09.30. WIB. (bae/ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: