Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Sumatera Selatan

Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Sumatera Selatan

Menteri ATR/BPN Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumsel-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-PALEMBANG — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai langkah nyata dalam melindungi aset umat.

Hal ini disampaikan Nusron Wahid dalam kegiatan Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumsel, Jumat (10/10/2025). Acara tersebut dihadiri berbagai lembaga keagamaan serta instansi pemerintah daerah.

“Target sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah secara nasional masih kecil. Padahal ini aset umat, aset bersama, yang harus kita amankan dan selamatkan,” ujar Menteri Nusron.

BACA JUGA:Dapur Makanan Bergizi Gratis di Majalengka Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Satgas Percepat Pembenahan

Perlindungan Aset Umat dari Potensi Sengketa

Menurut Nusron, masalah tanah wakaf kerap tidak terlihat dalam jangka pendek, namun bisa memicu sengketa di kemudian hari, terutama ketika terjadi perubahan tata ruang, pembangunan proyek strategis, atau peningkatan nilai tanah.

Untuk itu, ia menekankan perlunya sinergi lintas lembaga dalam percepatan sertipikasi. Ia menyebut ada empat elemen utama yang perlu dilibatkan, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan dapat berperan sebagai koordinator lintas organisasi.

“Keroyok ramai-ramai agar keempat unsur ini nyambung,” pesan Nusron seraya meminta Kanwil BPN Sumsel segera membangun perjanjian kerja sama dengan organisasi-organisasi tersebut.

BACA JUGA:Pak Kosim, Veteran Majalengka yang Bangun Goa Jepang di Usia 14 Tahun Kini Jadi Saksi Sejarah

Dorong Sosialisasi di Tingkat Kecamatan

Menteri Nusron juga menyoroti kendala utama dalam proses sertipikasi, yakni belum adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dimiliki oleh nazir sebagai dasar penerbitan sertipikat.

Ia mendorong agar dilakukan sosialisasi rutin di tingkat kecamatan dengan melibatkan Kemenag, BWI, serta organisasi keagamaan agar masyarakat mengetahui pentingnya sertipikasi tanah wakaf.

“Tiap minggu dikumpulkan, sosialisasi di tingkat kecamatan, undang semua unsur. Masyarakat jadi tahu dan bisa langsung menunjukkan lokasi bidangnya,” ujar Nusron.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait