Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan untuk Wujudkan Tata Kelola Tanah Berkeadilan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid-DOK-Istimewa
RADARMAJALENGKA-Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemahaman bersama terhadap filosofi dasar pertanahan untuk mewujudkan tata kelola tanah yang sinergis dan berkeadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan di Kota Palembang, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini menjadi upaya untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan berbagai isu pertanahan di Indonesia.
“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu, Pak/Bu, supaya kita nyambung. Jadi tugas kita sebagai pemerintah itu memastikan empat hal tentang filosofi pertanahan,” ujar Nusron Wahid.
BACA JUGA:Menteri Nusron Dorong Integrasi NIB dan NOP di Sumsel, Tingkatkan PAD Tanpa Naikkan Pajak
Empat Pilar Filosofi Pertanahan
Menteri Nusron menjelaskan empat pilar utama yang menjadi landasan dalam pengelolaan pertanahan nasional, yaitu:
Land Tenure (Kepemilikan Tanah)
Berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi tanah. Nusron menegaskan, proses penerbitan sertipikat tanah tidak bisa hanya dibebankan pada ATR/BPN.
“BPN tidak mungkin menerbitkan sertipikat tanpa ada surat hukum dari kepala desa dan kecamatan. Jadi kalau ada masalah di sini, bukan hanya BPN, tapi juga di level desa dan camat, karena hulunya di situ,” tegasnya.
Land Value (Nilai Tanah)
Menyangkut keseimbangan antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) agar tetap proporsional dan tidak menimbulkan gejolak sosial.
Land Use (Pemanfaatan Tanah)
Mengatur pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya dalam kebijakan tata ruang wilayah. Setiap daerah harus memastikan penggunaan tanah sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan.
Land Development (Pengembangan Tanah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
