Tata Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah: Panduan Lengkap dari Kementerian ATR/BPN

Tata Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah: Panduan Lengkap dari Kementerian ATR/BPN

Pelayanan Kantor Pertanahan-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta – Pemecahan bidang tanah merupakan salah satu layanan yang paling banyak diajukan di Kantor Pertanahan.

Layanan ini biasanya dilakukan untuk keperluan pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, hingga pembangunan kawasan perumahan oleh pengembang yang membutuhkan kavling baru.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian. Masing-masing bagian akan memiliki sertipikat baru, sementara sertipikat induk menjadi tidak berlaku setelah dilakukan pemecahan,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, di Jakarta, Kamis (02/10/2025).

BACA JUGA:Antisipasi Insiden MGB, Bupati Majalengka Bentuk Satgas Pengawas Dapur Sekolah

Pemecahan dapat dilakukan atas permintaan pemegang hak. Setiap bidang tanah baru akan memiliki status hukum yang sama seperti tanah semula. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bidang hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat baru.

Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pemecahan, dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB)
  • Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah
  • Surat permohonan pemecahan
  • SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti lunas
  • Rencana tapak/site plan dari pemerintah daerah (khusus pengembang)
  • Jika tanah merupakan warisan, maka diperlukan pula akta waris/surat keterangan waris serta surat kematian pemilik lama.

Setelah pengajuan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang baru sesuai pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai aturan. Selanjutnya, sertipikat baru hasil pemecahan akan diterbitkan.

BACA JUGA:Belanja Online Kini Lebih Dekat dengan Hiburan, Vidio dan Shopee Perkenalkan Vidio Shopping

Catatan Penting

Pemecahan bidang tanah tidak berlaku untuk semua jenis tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan dilarang dilakukan pada tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perseorangan.

Dengan aturan ini, masyarakat diharapkan memahami prosedur sekaligus melengkapi dokumen sebelum mengajukan pemecahan bidang tanah agar proses berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait