Menteri ATR/BPN: Pendaftaran Tanah Ulayat Urgen untuk Cegah Konflik dan Lindungi Hak Masyarakat Adat
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid-Dok-radarmajalengka.com
Menteri ATR/BPN: Pendaftaran Tanah Ulayat Urgen untuk Cegah Konflik dan Lindungi Hak Masyarakat Adat
RADARMAJALENGKA.COM-Banjarbaru, 31 Juli 2025 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya percepatan pendaftaran tanah ulayat untuk mencegah konflik agraria dan melindungi hak masyarakat hukum adat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7).
BACA JUGA:Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkoba Aceh-Jawa Barat, Sita 3,2 Kg Sabu dan Selamatkan 16.465 Jiwa
“Kalau tidak segera didaftarkan, akan ada pihak yang mengklaim tanah ulayat, baik individu maupun badan hukum. Ini bisa menimbulkan konflik,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat bukan hanya soal legalitas, tapi juga sebagai benteng perlindungan tanah komunal masyarakat adat.
Ia mencontohkan, bila tanah adat sudah terdaftar, maka tidak ada satu pun pihak yang dapat menyertipikasi tanpa persetujuan dari kelembagaan adat.
“Kalau anggota adatnya 5.000, ya harus tanda tangan 5.000 orang. Ini bentuk mitigasi konkret,” jelas Nusron.
BACA JUGA:Dana Cadangan Rp171 Miliar Terancam Dialihkan, Sutrisno: Jangan Bakar Masa Depan Majalengka!
Tanah Adat Terancam Jika Tidak Kompak
Menteri Nusron menyebut konflik agraria bisa dihindari jika pendaftaran dilakukan secara kolektif, seperti yang telah dilakukan komunitas adat di Sumatra Barat.
“Kalau masyarakat adat tidak kompak, tanah bisa hilang. Bahkan untuk tanam sawit pun jadi sulit,” tambahnya.
Menteri juga meminta jajaran ATR/BPN, pemerintah daerah, dan komunitas adat di Kalimantan Selatan menjadikan pendaftaran tanah ulayat sebagai prioritas bersama.
DPR Dukung Identifikasi dan Legalitas Tanah Adat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
