Wamen ATR/BPN Ossy Tekankan 4 Langkah Strategis Tangani Tindak Pidana Pertanahan 2025

Wamen ATR/BPN Ossy Tekankan 4 Langkah Strategis Tangani Tindak Pidana Pertanahan 2025

Wamen ATR/BPN Upaya pencegahan konflik pertanahan oleh ATR BPN-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya penguatan langkah pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan

Hal tersebut ia sampaikan saat menutup Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Dalam arahannya, Wamen Ossy menyoroti empat poin strategis yang harus menjadi fokus bersama dan wajib disosialisasikan hingga ke level daerah. Empat poin tersebut meliputi:

BACA JUGA:Art Smara Resonance di Kertajati, Metland Gelar Pameran Seni Rupa Akhir Tahun 2025

  • Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan
  • Optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
  • Kebutuhan pembentukan pengadilan pertanahan
  • Pemulihan aset negara berbasis prinsip keadilan

“Empat hal penting ini saling berkaitan dan harus dibawa ke daerah masing-masing untuk disampaikan kepada jajaran kerja lainnya,” tegas Ossy.

Ossy menilai karakteristik tindak pidana pertanahan membutuhkan penyidik dengan keahlian khusus di bidang agraria. Oleh sebab itu, PPNS Pertanahan harus diperkuat, termasuk mendorong penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

BACA JUGA:Motor Listrik dengan Baterai Super Awet & Bisa Dilepas, Ini 10 Pilihan Terbaik yang Wajib Kamu Cek!

Ia juga membuka wacana revisi Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya terkait pengaturan penyidik pertanahan.

“Ini pekerjaan berat, butuh political will yang kuat. Namun bukan hal yang mustahil,” ujarnya.

Poin kedua yang disampaikan Ossy menekankan bahwa pencegahan harus menjadi instrumen utama dalam menangani berbagai persoalan pertanahan. Penguatan fungsi pencegahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN disebut sangat krusial agar konflik tidak berkembang lebih luas.

Wamen Ossy juga menyoroti perlunya pengadilan khusus pertanahan. Saat ini, perkara pertanahan tersebar di tiga lingkungan peradilan—perdata, PTUN, dan pidana—yang sering menghasilkan putusan berbeda.

Menurutnya, gagasan pembentukan pengadilan pertanahan penting dikaji secara menyeluruh karena berpotensi mengubah struktur sistem yudikatif nasional. Ia menilai diskusi selama Rakor telah menghasilkan wacana konstruktif menuju titik temu.

BACA JUGA:Kejari Gelar Sosialisasi Anti Korupsi bagi Pejabat Pemkab Majalengka

Poin terakhir yang disampaikan Ossy berkaitan dengan pentingnya pemulihan aset negara melalui pendekatan multi-pintu dan multi-aspek. Hal ini diperlukan agar potensi konflik dapat diminimalkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait