Wamen ATR/BPN Apresiasi Capaian 95% PTSL Sulawesi Tengah, Dorong Kolaborasi dan Legalisasi Aset
Kementerian ATR/BPN apresiasi capaian 95,56% pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Sulawesi Tengah.--Radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM— Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi capaian 95,56% pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari target 5.494 bidang tanah yang tersebar di 13 kabupaten/kota, sebanyak 4.797 bidang tanah telah berhasil disertipikatkan. Hal ini diungkapkan dalam penyerahan 160 sertipikat kepada masyarakat dan pemerintah daerah di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, Rabu (09/07).
“Capaian ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak, mulai dari Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, hingga dukungan Pemda dan masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mempercepat legalisasi aset dan memberikan kepastian hukum atas tanah, khususnya bagi masyarakat adat, petani, hingga sektor investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Wamen Ossy juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi seperti penataan tanah terdampak bencana, penyelesaian klaim tanah adat, serta legalisasi aset untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia memastikan Kementerian ATR/BPN akan terus mendorong layanan yang cepat, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Bupati Donggala Vera Elena Laruni turut mengapresiasi upaya tersebut. Ia menyebut sertipikat tanah yang diberikan merupakan wujud sinergi produktif dan diharapkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga sertipikat ini bisa digunakan untuk menunjang pembangunan daerah. Tapi jangan lupa bayar pajak,” ujar Bupati Vera sambil bercanda.
Acara ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN serta Forkopimda Sulawesi Tengah, menandai komitmen bersama dalam mempercepat reforma agraria di daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
