Ternyata Ini Tugas dan Dasar Hukum PT SMU Majalengka Sesuai Perda

Ternyata Ini Tugas dan Dasar Hukum PT SMU Majalengka Sesuai Perda

Tangkapan Layar Perda No.12/2021-Dok-Istimewa

BACA JUGA:Tak Mau Lewat Calo, Warga Palembang Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Murah dan Mudah

Modal dan Struktur Kepemilikan

Berdasarkan Perda, modal dasar PT SMU ditetapkan sebesar Rp5,18 miliar, berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah sebagai hasil penggabungan dua BUMD lama.

Pemerintah Kabupaten Majalengka tercatat telah menyetor modal sebesar Rp182,6 juta pada Perumda Silih Asih dan Rp5 miliar pada PD Sindangkasih Multi Usaha. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2020 yang diaudit akuntan publik, nilai aset gabungan kedua entitas mencapai lebih dari Rp5,3 miliar.

Secara struktur, organisasi PT SMU terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)—yang diwakili langsung oleh Bupati Majalengka—serta Komisaris dan Direksi. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi, termasuk dalam pengangkatan direksi, penetapan anggaran dasar, penyertaan modal, dan kebijakan investasi.

BACA JUGA:Siang Hari Ini Nomor Kamu Berkesempatan untuk Mendapatkan Saldo Dana Gratis Tanpa Diundi, Klaim Disini Linknya

Pembagian Laba yang Berkeadilan

Perda Nomor 12 Tahun 2021 juga secara rinci mengatur mekanisme pembagian laba perusahaan. Setelah dikurangi pajak, laba bersih PT SMU dialokasikan dengan komposisi sebagai berikut:

  • 55% untuk dividen daerah,
  • 20% untuk dana cadangan,
  • 3% untuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),
  • 4% untuk tantiem,
  • 8% untuk jasa produksi, dan
  • 10% untuk dana kesejahteraan karyawan.

Pembagian tersebut mencerminkan keseimbangan antara kontribusi bagi kas daerah, kepentingan sosial, dan kesejahteraan internal perusahaan.

Transformasi Menuju BUMD Modern

Selain itu, Perda juga menegaskan bahwa seluruh aset, pegawai, serta hak dan kewajiban dari dua perusahaan sebelumnya otomatis beralih ke PT SMU Perseroda tanpa mengubah status kepegawaiannya.

Ketentuan ini memastikan kelancaran transisi kelembagaan sekaligus menjamin hak-hak pegawai tetap terlindungi.

Dengan dasar hukum tersebut, PT SMU bukan sekadar hasil penggabungan administratif, melainkan bentuk transformasi menuju BUMD modern yang lebih mandiri, efisien, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi.

Kini, berbagai proyek dan kerja sama bisnis yang dijalankan PT SMU memiliki legitimasi yang kuat. Publik pun patut memahami bahwa setiap langkah perusahaan ini merupakan amanat langsung dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021, bukan keputusan sepihak.

Regulasi tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka serius membangun kemandirian ekonomi daerah, melalui BUMD yang sehat, produktif, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait