Dikritik Soal KLHS dan RTRW, DPRD Pastikan RPJMD Majalengka Tetap Dapat Dibahas Sesuai Inmendagri

Dikritik Soal KLHS dan RTRW, DPRD Pastikan RPJMD Majalengka Tetap Dapat Dibahas Sesuai Inmendagri

Wakil Ketua DPRD Majalengka, H. Asep Eka Mulyana, S.P-Dok-radarmajalengka.com

Kekosongan ini berdampak pada pola ruang yang melenceng, seperti kasus Pasar Lawas yang seharusnya jadi ruang terbuka hijau malah berubah jadi Mall Grage, hingga polemik TPA dan kawasan industri yang tidak sesuai LP2B dan LSD.

Ia juga menyayangkan revisi RTRW 2011–2031 yang telah dibahas DPRD sejak 2022, namun tak kunjung diundangkan oleh pemerintah sebelumnya. Kini, perubahan kondisi eksisting membuat dokumen itu tak lagi relevan tanpa pembaruan.

BACA JUGA:Bantu Pencairan dan PKH, Brilink Bating Raya Talang Pangeran Layani Pencairan Jemput Bola

"Wajar jika pemerintah daerah sekarang sangat berhati-hati. Mereka harus mengurai tumpukan masalah warisan sebelumnya," tuturnya.

Meski dihadapkan pada kendala legal-formal dan teknis, Jipep tetap optimis Majalengka mampu menyusun RPJMD yang akurat dan berdampak.

"Dengan dukungan dan doa masyarakat, kita bisa wujudkan visi Majalengka Langkung Sae," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait