Koalisi Tanggapi Kritik PDIP: RPJMD Majalengka 2025–2029 Masih dalam Pembahasan Pansus DPRD
Ketua-ketua fraksi koalisi DPRD Majalengka menggelar konferensi pers untuk merespons kritik PDIP terhadap RPJMD 2025–2029, Jumat (25/7/2025).-dok-radarmajalengka.com
Ketua Fraksi Gerindra, Ano Suksena, juga mengimbau semua pihak untuk tidak menjadikan RPJMD sebagai arena politisasi. "Ini bukan soal siapa menang dan siapa kalah. Ini soal Majalengka ke depan. Mari kita duduk bersama di Pansus. Semua fraksi, termasuk PDIP, ada di sana," tegasnya.
BACA JUGA:Wabup Puji Warung PWI, Janji Beri Modal
Koalisi pun menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa visi "Majalengka Langkung Sae" benar-benar terwujud melalui RPJMD yang realistis, berpihak pada masyarakat, dan menyerap aspirasi luas. Mereka juga menegaskan bahwa proses uji publik akan tetap dilakukan secara resmi oleh Pansus dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi, ormas, dan kelompok masyarakat.
Ketua Fraksi PPP, Fajar Shidik, menyatakan bahwa RPJMD disusun sesuai dengan regulasi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tahapan dan mekanisme pembahasan dokumen perencanaan daerah. "Batas akhir penyelesaian RPJMD adalah 20 Agustus 2025. Kita akan bekerja keras menyelesaikannya secara komprehensif dan terbuka," ujarnya.
Koalisi gabungan menilai bahwa masukan dari PDIP justru menjadi tambahan perspektif yang baik dalam proses penyempurnaan RPJMD. Namun mereka mengingatkan bahwa keputusan final harus melalui proses Pansus, bukan debat di ruang publik yang berisiko menimbulkan disinformasi.
“RPJMD bukan dokumen statis. Ia akan berkembang seiring proses pembahasan. Kritik harus dibawa ke meja Pansus agar dapat dikaji dan diakomodasi secara objektif,” pungkas Nasir.
Dengan demikian, meski kritik dari PDIP menjadi sorotan publik, fraksi-fraksi koalisi memastikan bahwa proses demokratis penyusunan RPJMD tetap berjalan sebagaimana mestinya — inklusif, partisipatif, dan berbasis pada data serta konsultasi publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
