2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

2,6 Juta Batang Rokok  Ilegal Dimusnahkan

Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Satuan Tugas BKCHT memusnahkan 2.608.220 batang rokok ilegal di halaman Pendopo Majalengka, Senin (8/12/2025).-Istimewa-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satuan Tugas Badan Koordinasi Cukai dan Hasil Tembakau (BKCHT) memusnahkan 2.608.220 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah hukum Majalengka.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Pendopo Majalengka, Senin (8/12/2025), dipimpin langsung Bupati Majalengka, Eman Suherman, bersama unsur Forkopimda dan Bea Cukai.

Bupati Eman Suherman menegaskan, temuan jutaan batang rokok ilegal itu menjadi ancaman serius bagi pendapatan daerah, khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Majalengka.

“Peredaran rokok ilegal berdampak signifikan. DBHCHT yang kita terima bisa berkurang apabila penjualan rokok bercukai resmi terganggu. Pada 2025, kita menerima hampir Rp30 miliar, dan ini sangat mempengaruhi pembangunan,” katanya.

BACA JUGA:5 Motor Listrik Yamaha yang Populer di 2025, Spesifikasi Premium dengan Harga Rp30 Juta ke Atas

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menurunkan kinerja pabrik rokok bercukai yang beroperasi di Majalengka. Jika pendapatan industri resmi menurun, dana bagi hasil dari pemerintah pusat pun otomatis ikut berkurang.

Eman mengajak seluruh elemen masyarakat turut menjaga wilayahnya dari peredaran barang ilegal.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci. Kita harus menjaga Majalengka dari gempuran rokok ilegal agar pemerintahan berjalan optimal dan pembangunan tidak terganggu,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan, rokok tanpa cukai tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga merugikan negara karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran PPN dan cukai. Perbedaan harga yang mencolok, katanya, merupakan akibat pelanggaran terhadap aturan perpajakan.

Menurut Eman, penindakan dan pemusnahan ini menunjukkan komitmen Pemkab Majalengka bersama Bea Cukai dalam menegakkan aturan serta melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal. (ono)

BACA JUGA:Rekomendasi Motor Listrik Mirip PCX, Dapatkan Potongan Harga Hingga 7 Juta untuk Tipe Paling Baru

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: