Gabsi DPRD Sikapi Keluhan Warga Rajagaluh Lor

Selasa 08-07-2025,13:30 WIB
Reporter : Almuaras
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Gabungan Komisi (Gabsi) di Ruang Bamus Lantai 2 DPRD Kabupaten Majalengka, pada Senin (7/7).

Rapat ini membahas polemik terkait sewa ruko di Desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD H Juhana Zulfan dari Fraksi PKB dan ditutup oleh Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar, H Eka Asep Mulyana SIP.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H Nasir dari Fraksi PKB, dan Ketua Komisi II, Raden Dasim Pamungkas dari Fraksi Partai Golkar.

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi I dan II, di antaranya H. Ano Sukseno, Jujun, Yayah, H Didin, Aldi, H Didin Rolani, dan lainnya.

BACA JUGA:DPRD Setuju! Majalengka Cabut Dana BIJB Rp172 M untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Turut hadir pula perwakilan dari DPKAD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Inspektorat, Camat Rajagaluh Badiuzzaman SE, Kepala Desa Rajagaluh Lor M. Ibrahim Risyad alias Kades Esdo, serta sejumlah penyewa ruko di Desa Rajagaluh Lor.

Perwakilan penyewa ruko, H Salam, menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif sewa ruko yang dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, tarif yang sebelumnya hanya Rp250 ribu per tahun per unit, tiba-tiba dinaikkan menjadi Rp4-5 juta secara sepihak oleh pemerintah desa.

"Ruko tersebut dibangun oleh pemiliknya pada 15 Januari 2024, dan sebelumnya kami hanya membayar sewa Rp250 ribu. Namun kini, secara sepihak, pemdes menetapkan tarif baru sebesar Rp5 juta per tahun per unit. Ini sangat tidak adil dan merugikan penyewa," ujar Salam.

Ia juga mengklaim bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa warga dilakukan oleh pendukung kepala desa, dan menyebut adanya dugaan intimidasi agar para penyewa menyetujui tarif baru tersebut.

BACA JUGA:YPPM Universitas Majalengka Tegaskan SPDP Tidak Pengaruhi Struktur Kepengurusan

Menanggapi hal itu, Kades Rajagaluh Lor, M Ibrahim Risyad (Kades Esdo), menjelaskan bahwa penetapan tarif sewa ruko merupakan hasil musyawarah desa yang digelar pada 19 Februari 2025, dan dihadiri oleh para ketua RT/RW serta tokoh masyarakat.

Ia menyebutkan bahwa tarif sewa kios di sebelah selatan saja mencapai Rp15 juta per tahun.
"Dari hasil musyawarah itu, tarif yang semula direncanakan Rp8 juta, diturunkan menjadi Rp4 juta per tahun. Jadi, keputusan ini sudah melalui proses musyawarah dan sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes)," kata Kades Esdo.

Namun, Ketua Komisi II, Raden Dasim Pamungkas, menyoroti bahwa dalam perdes tersebut tidak terdapat penjelasan rinci mengenai besaran tarif sewa ruko. Hal ini diperkuat oleh perwakilan dari Inspektorat, Ida, yang menyatakan bahwa nilai sewa harus dicantumkan secara eksplisit dalam Perdes, bukan hanya dalam Keputusan Kepala Desa (Kepdes).

"Kami minta Kepala Desa Rajagaluh Lor merevisi isi Perdes tersebut dengan pendampingan dari Camat dan Inspektorat," ujar Dasim.

BACA JUGA:PDIP Majalengka Batalkan Aksi Massa, Ajukan Kasasi ke MA Secara Elektronik

Kategori :