DPRD Setuju! Majalengka Cabut Dana BIJB Rp172 M untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

DPRD Setuju! Majalengka Cabut Dana BIJB Rp172 M untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

foto - Dok. Radarmajalengka.Disway.id - Bandara Internasional Jawa Barat--

RADARMAJALENGKA.COM– Pemerintah Kabupaten Majalengka akan membatalkan rencana investasinya di PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB). Keputusan ini diperkuat dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Dana Investasi, khususnya Perda Nomor 5 Tahun 2014, yang kini tengah digodok bersama oleh eksekutif dan legislatif.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (8/7/2025), menyampaikan bahwa dana cadangan investasi yang selama ini tersimpan telah mencapai saldo Rp172,7 miliar per 30 Juni 2025. Dana tersebut terdiri dari pokok sebesar Rp150 miliar dan akumulasi jasa giro sebesar Rp22,7 miliar, yang tersimpan di tiga bank nasional.

BACA JUGA:Majalengka Bergerak! Reformasi RSU, Tower 50 Meter, dan Rp172 Miliar Dana Investasi Siap Dimanfaatkan

“Dana ini akan dimanfaatkan untuk pembiayaan kegiatan yang berdampak langsung terhadap penguatan fiskal dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentunya dengan persetujuan DPRD,” tegas Eman di hadapan peserta sidang paripurna.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi, telah memimpin rapat paripurna pada Senin (7/7/2025) dan menyampaikan bahwa seluruh fraksi memberikan dukungan terhadap pencabutan dana investasi yang tidak produktif ini.

Didi menilai bahwa sejak disahkannya Perda No. 5 Tahun 2014, dana cadangan tersebut tidak pernah dimanfaatkan secara maksimal karena terbentur oleh ketiadaan mekanisme pengelolaan yang efektif.

BACA JUGA:PDIP Majalengka Batalkan Aksi Massa, Ajukan Kasasi ke MA Secara Elektronik

“Jika dana cadangan ini terus tersimpan tanpa ada kejelasan pemanfaatan, lebih baik dicabut dan dialihkan untuk kepentingan masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik,” ujarnya.

Menurut Didi, keputusan pencabutan dana ini bukan berarti pemerintah daerah tidak mampu mengakses dana dari pusat atau provinsi. Sebaliknya, kebijakan ini justru akan membuka ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai program-program prioritas daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam pembahasannya, DPRD menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, agar kebijakan yang diambil bisa membawa dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Baznas Salurkan Bantuan Rutilahu Korban Kebakaran

Optimisme juga disampaikan oleh kalangan legislatif bahwa pengalihan dana cadangan ke pos pembangunan akan mempercepat implementasi program-program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan warga, seperti infrastruktur jalan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga digitalisasi layanan publik.

Dengan adanya persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, dana sebesar Rp172,7 miliar yang sebelumnya dibekukan kini akan menjadi sumber pendanaan baru untuk berbagai inisiatif pembangunan daerah. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel, berorientasi manfaat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait