Kepala negara menambahkan, bantuan serupa juga akan diberikan pemerintah pusat di beberapa provinsi lain.
Tujuannya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kewajiban menyediakan infrastruktur jalan yang baik.
"Menyediakan infrastruktur jalan yang baik adalah tugas dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota," tegasnya.
Ditambahkan presiden dalam keterangannya, sebenarnya jalan di negara ini masing-masing sudah ada penanggung jawabnya.
BACA JUGA:KECELAKAAN DI TOL CIPALI: KH Azizi Hasbullah dan KH Zahro Wardi Jadi Korban, Dirawat di Majalengka
Pemerintah pusat yang bertanggung jawab pada jalan nasional. Gubernur untuk jalan provinsi dan bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota.
Tetapi, pada kondisi tertentu, pemerintah pusat dapat mengambil alih perbaikan jalan. Seperti yang dilakukan di Provinsi Lampung.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan perbaikan jalan rusak di daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Namun, ada syarat jalan untuk jalan rusak di daerah bisa mendapat bantuan dana perbaikan dari pusat. Apa itu?
BACA JUGA:CEK FAKTA: Prabu Siliwangi Moksa, Kalah Perang Tanding atau Meninggal karena Usia?
"Jadi nanti melalui inpres jalan daerah, jalan-jalan daerah yang rusak akan diperbaiki melalui bantuan dari pusat. Ruas mana saja yang akan ditangani APBN ditentukan sesuai arahan Presiden Jokowi, terutama jalan penghubung kawasan produksi dan industri, dengan outlet dan pasarnya.
Dari keterangan menteri PUPR, jalan rusak seperti di Cirebon, bisa saja diperbaiki pemerintah pusat dengan syarat seperti berikut ini:
- Jalan penghubung kawasan produksi
- Jalan penghubung kawasan industri
- jalan penghubung outlet dan pasarnya
- Ruas mana saja yanng akan diperbaiki, ditentukan sesuai arahan dari presiden
Demikian syarat jalan rusak di daerah bisa diperbaiki dan mendapatkan perhatian dari Presiden Jokowi seperti di Provinsi Lampung.