Radarmajalengka.id, MAJALENGKA- Dari hasil pemetaan, Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Jumlah kelompok Laki Seks Laki (LSL), Kelompok Wanita Penjaja Seks (WPS) dan Kelompok Waria mengalami peningkatan tajam.
Kepala Dinas Kesehatan Majalengka, Agus Susanto saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (30/8) mengatakan bahwa peningkatan tersebut terjadi karena pada saat pemetaan, kelompok risiko HIV/AIDS di tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 87 hotspot.
"Tahun 2017 hotspot di daerah kelompok risiko hanya 46. Ternyata Tahun 2022 hotspot untuk kelompok risiko tertularnyaa HIV /AID itu, menjadi 87,” paparnya.
Sedangkan untuk jumlahnya, kelompok risiko LSL di Kabupaten Majalengka terdata di tahun 2022 meningkat tajam menjadi 2.246 orang. Jumlah ini naik 117 persen dibanding tahun 2017, yang saat itu hanya 1.035 orang.
BACA JUGA:Begini Pernyataan Sikap Aliansi Perjuangan Islam Majalengka
Lalu untuk kelompok (WPS) tahun 2017 itu hanya 259 orang dan untuk tahun 2022 jumlahnya kembali meningkat tajam 24 persen menjadi 476 orang WPS di Kabupaten Majalengka.
Untuk kelompok waria di Kabupaten Majalengka itu tahun 2022, 270 orang dan jumlahnya neningkat tajam dibandingkan 2017, yang hanya 150 orang dan kenaikannya hampir 80 persen.
Sedakan untuk pengguna narkoba suntik (Penasum) di Kabupaten Majalengka mengalami penurunan ketimbang 2017,yang saat itu mencapai 50 orang dan untuk tahun 2022 hanya ada 7 orang.
“Hasil tersebut berdasarkan pemetaan hoyspot yang kita lakukan di 87 titik Tepat-tempat resiko, yang sebelumnya pada 2017 hanya 46 dan 2022 itu sudah meningkat jadi 87 lokasi,” jelasnya.
BACA JUGA:Tolak Kenaikkan BBM, Mahasiswa Datangi DPRD Sampaikan Aspirasi
Sementara itu, untuk jumlah kasus HIV/AIDS Tahun 2021 sampai dengan Bulan Juli Tahun 2022 jumlah kasus HIV/AIDS di Kabupaten Majalengka mencapai 733 kasus.
Jumlah ini tersebar hampir seluruhnya di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka.
Dengan kelompok umur, usia produktif yakni 20 sampai 39 tahun 68 persen. Remaja 7 persen dan lebih dari 40 tahun 25 persen.
"Untuk penjaringan kasus HIV /AIDS bukan hanya pada kelompok risiko tadi. Tetapi ada kelompok-kelompok lainnya yang kita lakukan pemeriksaan. Seperti ibu hamil dan pederita TBC. Untuk ibu hamil sejauh ini baru terperiksa 50 persen tapi sedikit kasusnya. Untuk yang TBC kita sudah lakukan pemeriksaan, sudah 100 persen. Jadi intinya kelompok risiko tadi yang paling banyak, sebenarnya, risiko menularkan HIV /AIDS, LSL, WPS, waria dan penasum,” ucapnya.
Agar kasus ini bisa terdeksi dari awal, Dinas Kesehatan berencana membuat regulasi calon pengantin diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan HIV. " Jumlah ini akan kita sampaikan ke kepala daerah dan jumlah ini bukan kasus beru melainkan data kumulatif dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2022,” tambahnya
Sementara itu, dengan temuan kasus baru positif HIV/AIDS di Kabupaten Majalengka ini dinilai cukup memprihatinkan.
BACA JUGA:Tragis, Seorang Adik Kandung Tembak Kepala Kakaknya hingga Tewas
Regulasi pun, dinilai mutlak dibutuhkan guna penekanan penyebaran virus yang hingga saat ini belum ditemukan obatnya itu.