KNPI Majalengka Dorong Perda Kepemudaan, DPRD Targetkan Rampung pada 2026

KNPI Majalengka Dorong Perda Kepemudaan, DPRD Targetkan Rampung pada 2026

DPD KNPI Majalengka mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Majalengka kembali mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan sebagai landasan hukum dalam pengembangan organisasi, pemberdayaan, serta peningkatan kapasitas generasi muda di Kabupaten Majalengka.

Dorongan tersebut disampaikan Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Majalengka, Muhammad Habibie, yang menilai keberadaan Perda Kepemudaan sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks. 

BACA JUGA:Mahasiswa KKN Universitas Majalengka Resmi Diterima di Kecamatan Sumberjaya, Siap Mengabdi di Enam Desa

Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih terarah terhadap pembinaan pemuda.

"Perda Kepemudaan sangat penting karena akan menjadi dasar hukum dalam penyusunan program pembinaan, pemberdayaan, hingga peningkatan kapasitas pemuda. Selama ini banyak potensi anak muda yang perlu difasilitasi melalui regulasi yang jelas," kata Habibie, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, Kabupaten Majalengka memiliki jumlah pemuda yang besar dengan berbagai potensi di bidang kewirausahaan, olahraga, seni budaya, pendidikan, hingga kepemimpinan.

Namun, menurutnya, tanpa adanya regulasi yang kuat, pengembangan potensi tersebut belum dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.

Habibie menilai Perda Kepemudaan nantinya dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran, membangun kolaborasi lintas sektor, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi organisasi kepemudaan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

BACA JUGA:KNPI Majalengka Lantik 26 Pengurus Kecamatan Serentak, Perkuat Konsolidasi Gerakan Pemuda hingga Akar Rumput

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, organisasi kepemudaan, dunia usaha, perguruan tinggi, hingga komunitas masyarakat dalam menciptakan ekosistem kepemudaan yang produktif.

"Pemuda bukan hanya objek pembangunan, tetapi harus menjadi subjek pembangunan. Karena itu, perlu ada regulasi yang memastikan mereka mendapatkan ruang untuk berpartisipasi, berinovasi, dan berkarya demi kemajuan Kabupaten Majalengka," ujarnya.

Habibie berharap pembahasan rancangan Perda Kepemudaan dapat menjadi salah satu prioritas DPRD Kabupaten Majalengka pada tahun ini sehingga implementasinya dapat segera dirasakan oleh masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Majalengka, M. Fajar Shidik, CH, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pembentukan Perda Kepemudaan hingga tuntas.

Menurutnya, keberadaan Perda Kepemudaan merupakan aspirasi yang telah lama disampaikan berbagai elemen pemuda dan menjadi salah satu regulasi yang penting untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Majalengka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait