Menteri Nusron Pimpin Percepatan Penetapan LP2B untuk Tekan Alih Fungsi Sawah dan Jaga Ketahanan Pangan
Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kantor Kemenko Pangan-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan alih fungsi lahan yang terus mengancam ketahanan pangan nasional.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan langkah teknis di daerah, terutama pada 12 provinsi prioritas.
BACA JUGA:Menteri Nusron Tegaskan Lahan Sawah Kunci Ketahanan Pangan, Dorong Percepatan Penetapan LP2B dan LSD
“Rapat ini merupakan langkah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD supaya ketahanan pangan dapat tercapai dan lahan pertanian tidak tergerus untuk kepentingan lain,” ujar Nusron.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN akan menjadi Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.
Adapun Menko Pangan ditunjuk sebagai Koordinator, didukung Menko Infrastruktur sebagai Wakil Koordinator.
Hingga kini, pemerintah telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare dan sekitar 87 persen di antaranya masuk LP2B yang tidak dapat dialihfungsikan.
Namun, baru 194 kabupaten/kota atau 57 persen wilayah yang mencantumkan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Syarat mutlak untuk mencapai ketahanan pangan adalah ketersediaan lahan sawah,” tegas Nusron.
Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 untuk memperluas cakupan LSD, dari delapan menjadi 12 provinsi.
Sebelum adanya LSD, alih fungsi sawah mencapai 80.000–120.000 hektare per tahun. Namun dalam lima tahun terakhir, alih fungsi di delapan provinsi tersebut turun drastis menjadi 5.618 hektare.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
