Menteri Nusron Pimpin Percepatan Penetapan LP2B untuk Tekan Alih Fungsi Sawah dan Jaga Ketahanan Pangan

Menteri Nusron Pimpin Percepatan Penetapan LP2B untuk Tekan Alih Fungsi Sawah dan Jaga Ketahanan Pangan

Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kantor Kemenko Pangan-Dok-Istimewa

Provinsi yang sebelumnya telah menetapkan LSD adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, dan NTB. Pemerintah kini memperluasnya ke Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menyambut baik langkah percepatan ini. 

“Ini kabar gembira bagi petani karena sawah mereka tidak bisa dikonversi lagi. Artinya lahan mereka aman untuk jangka panjang,” ujarnya.

Rapat juga dihadiri Wamen LHK Diaz Hendropriyono serta perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga. Menteri Nusron turut didampingi jajaran pejabat Eselon I dan II Kementerian ATR/BPN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait