BKPSDM Majalengka Umumkan Hasil Tim Fakta, Pejabat Terbukti Langgar Disiplin dan Turun Jabatan

BKPSDM Majalengka Umumkan Hasil Tim Fakta, Pejabat Terbukti Langgar Disiplin dan Turun Jabatan

Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, S.IP., M.IP.-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM— Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka resmi mengumumkan hasil pemeriksaan tim pencari fakta terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu oknum pejabat Pemkab Majalengka.

Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, S.IP., M.IP., memastikan seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan telah selesai. Hasilnya pun sudah diserahkan kepada Bupati Majalengka, Eman Suherman, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tim pencari fakta sudah bekerja dan hasilnya sudah kami terima. Rekomendasi pun telah disampaikan kepada Bapak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Ikin, Jumat (24/10/2025).

BACA JUGA:Kasus Viral Pejabat Majalengka dan Perempuan Berakhir Damai, Diakui Hanya Salah Paham

Sanksi Disiplin Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021

Dari hasil pemeriksaan, pejabat terduga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 8 ayat (4) huruf a mengenai sanksi bagi ASN yang melakukan perbuatan tercela.

Atas pelanggaran tersebut, tim merekomendasikan agar pejabat yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Karena itu, sesuai hasil kerja tim dan ketentuan yang berlaku, rekomendasi sanksinya adalah penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun,” jelas Ikin.

BACA JUGA:Pendaftaran Tanah Wakaf Naik Signifikan, Menteri ATR Nusron Gandeng KUA dan Kekuatan Umat

Proses Dilanjutkan ke BKN

Ikin menegaskan bahwa hasil rekomendasi tim pencari fakta telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan pertimbangan teknis (Pertek) sebelum keputusan final ditetapkan oleh bupati.

“Proses sudah kami teruskan ke BKN. Saat ini kami menunggu hasil rekomendasi dan pertimbangan teknis dari BKN,” katanya.

Menurutnya, seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur kepegawaian. Pihak BKPSDM hanya menindaklanjuti aspek kedinasan, sementara urusan pribadi kedua pihak diserahkan kepada kuasa hukum masing-masing.

“Kalau urusan di luar pekerjaan dinas, silakan konfirmasi ke kuasa hukum keduanya,” ujar Ikin menegaskan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait